Syarat, Jadwal dan Prosedur Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bahwasannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut:


1.   Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.

2.   Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

a.   Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

b.   Guru yang diangkat mulai tanggal 1Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

3.   Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

4.   Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

5.   Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

6.   Persyaratan, tata carapendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi  administrasi PPG Dalam JabatanTahun 2022,serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.

Kemudian untuk Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.


A.  Persyaratan Seleksi Administrasi

1.  Persyaratan Peserta


a.   Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b.   Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c.    Memiliki NUPTK.

d.   Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e.   Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studiPPG yang akan diikuti.

f.     Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g.   Berusia setinggi-tingginya 58tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h.   Sehat jasmani dan rohani.

i.     Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j.     Berkelakuan baik.

2.  Persyaratan administrasi


a.   Hasil pindai (scan)ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari DitjenDikti.

b.   Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c.    Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru NonPNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

·     Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

 

·     Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKDuntuk PNS yang ditugaskan sebagai guru  oleh Pemerintah Daerah atauyang diberi kewenangan;

·     Ketua Yayasanuntuk Guru Tetap Yayasan;

·     Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d.   Hasil pindai (scan)SK pembagian tugas mengajar 2 (dua)tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e.   Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai10.000(format terlampir).

B. Tata Cara Pendaftaran


1.   Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasiPPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/menggunakan akun SIM PKB masing-masing.

2.   Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIM PKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan)  ijazah asliS-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3.   Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazahS-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4.   Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5.   LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazahS-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a.   .“Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazahS-1/D-IV.

b.   “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazahS-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c.   “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi  administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022


C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi


Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahun 2022:


1.   Pengumuman Pendaftaran : 3 Februari 2022

2.   Pendaftaran dan pengiriman berkas : 10 – 23 Februari 2022

3.   Perbaikan berkas : 10 – 25 Februari 2022

4.   Verval oleh petugas : 10 – 28 Februari 2022

5.   Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran : 4 Maret 2022

Selanjutnya pada Lampiran 2 Surat disampaikan tentang Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Selanjutnya pada Lampiran 3 Surat disampaikan format dari Pakta Integritas yakni:

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

NIP:

NIK:

Tempat/Tanggal Lahir:

NUPTK:

Unit Kerja:

Alamat Unit Kerja:

Dengan ini saya menyatakan bahwa:

Berkas yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya, dan

 

Jika di kemudian hari ternyata bukti fisik sayatidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

 

…………………., ………….. 2022

Calon Peserta PPG Dalam Jabatan,

 

Materai

Rp.10.000

 

(…………………………................)

NIP……………………………..

NIK ……………………………..

 

Download/unduh selengkapnya surat edaran tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 pada tautan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Syarat, Jadwal dan Prosedur Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022"

Posting Komentar