Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah;  

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah  yang dimaksud dengan:

 

1.    Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.


2.    Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.


3.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.


4.    Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.


5.    Borang Identifikasi adalah lembar isian yang digunakan sebagai sarana untuk mengidentifikasi proses penyusunan dan sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.


6.    Borang Capaian adalah lembar isian yang digunakan sebagai sarana untuk mengidentifikasi capaian pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.


7.    Instrumen Pemantauan dan Evaluasi adalah lembar pemeriksaan dan penilaian yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pemantauan dan evaluasi proses penyusunan dan capaian pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.


8.    Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


9.    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.


11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.


12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang kebudayaan.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah "

Post a Comment