Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPMP dan BPMP

Bahwa untuk menindaklanjuti penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu dilakukan penataan organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; bahwa untuk meningkatkan koordinasi, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, perlu dilakukan pengintegrasian unit pelaksana teknis yang menangani fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan; bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/85/M.KT.01/2022; bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan yang dimaksud dengan:

 

1.    Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat BBPMP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang penjaminan mutu pendidikan.


2.    Balai Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat BPMP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a di bidang penjaminan mutu pendidikan.


3.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


4.    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


5.    Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPMP dan BPMP"

Post a Comment