Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024

Bahwa rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024 harus adaptif terhadap perubahan situasi, kondisi, dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu dilakukan penyesuaian rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024; bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; bahwa perubahan rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024 telah mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan surat Nomor B. 159/M.PPN/D.5/PP.03.02/02/2022 tanggal 25 Februari 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 yang dimaksud dengan:

 

1.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN 2020-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.


2.    Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemendikbudristek adalah dokumen perencanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.


3.    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kemendikbudristek adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024"

Post a Comment