Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (5), Pasal 12, Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 28, Pasal 47, dan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum yang dimaksud dengan:

 

1.    Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.


2.    Bangunan adalah bangunan gedung berupa wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah yang berfungsi sebagai Museum.


3.    Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata.


4.    Sumber Daya Manusia adalah orang yang bekerja atau berkarya di bidang permuseuman.


5.    Pengelolaan Museum adalah upaya terpadu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.


6.    Pemilik Museum adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat yang mendirikan Museum.


7.    Nomor Pendaftaran Nasional adalah nomor registrasi Museum yang dikeluarkan oleh Menteri.


8.    Standardisasi Museum adalah proses penilaian penentuan klasifikasi Museum sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.


9.    Evaluasi Museum adalah proses penilaian kembali terhadap Museum yang telah memperoleh penetapan tipe Museum berdasarkan hasil standardisasi.


10. Kepala Museum adalah orang yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses Pengelolaan Museum sesuai dengan visi dan misi Museum.


11. Kurator adalah orang yang karena Kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan Koleksi.


12. Pengelola Museum adalah sejumlah orang yang menjalankan kegiatan Museum.


13. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.


14. Pengadaan Koleksi adalah kegiatan pengumpulan Bakal Koleksi yang dapat dijadikan Koleksi.


15. Bakal Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang sedang dalam pengkajian menjadi Koleksi.


16. Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya atau bukan cagar budaya yang telah ditetapkan menjadi Koleksi.


17. Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam buku inventaris.


18. Penghapusan Koleksi adalah tindakan memberikan keterangan berupa peniadaan status Koleksi yang dikelola oleh Museum.


19. Penyimpanan Koleksi adalah proses meletakkan Koleksi pada tempat tertentu demi keselamatan dan keamanan.


20. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.


21. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.


22. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan/benda adat, dan perangkat norma hukum adat.


23. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.


26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.


27. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang Kebudayaan.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum  di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum "

Post a Comment