Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Bahwa untuk mewujudkan layanan pembiayaan pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel, perlu membentuk Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi; bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/550/M.KT.01/2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi;

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi yang dimaksud dengan:

 

1.    Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi.


2.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


3.    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 34 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi"

Post a Comment