Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada

Bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada serta untuk memberikan pedoman dalam penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu mengatur standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Widyaprada berwenang menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Widyaprada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada;

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada yang dimaksud dengan:

 

1.    Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut SKHK Widyaprada adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Widyaprada yang harus dipenuhi oleh Widyaprada untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.


2.    Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja Widyaprada.


3.    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


4.    Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.


5.    Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.


6.    Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.


7.    Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai.


8.    Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.


9.    Pemetaan Mutu Pendidikan adalah serangkaian kegiatan untuk mengetahui kondisi dan situasi yang menggambarkan capaian kinerja satuan pendidikan atas pemenuhan standar nasional pendidikan dalam suatu kurun waktu yang ditentukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.


10. Pendampingan Satuan Pendidikan adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan pendamping kepada satuan pendidikan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian satuan pendidikan secara berkelanjutan mewujudkan pemenuhan standar nasional pendidikan.


11. Pembimbingan Satuan Pendidikan adalah fasilitasi satuan pendidikan yang dilakukan berdasarkan Pemetaan Mutu Pendidikan dan hasil analisis kebutuhan satuan pendidikan guna memenuhi standar nasional pendidikan.


12. Supervisi Pendidikan adalah pembinaan yang berupa tuntunan ke arah perbaikan situasi dan peningkatan kualitas pendidikan.


13. Pengembangan Model adalah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran diri/lembaga, mengembangkan bakat/potensi, membangun sumber daya manusia terhadap rencana, representasi, atau deskripsi yang menjelaskan suatu obyek, sistem, konsep yang sering kali berupa penyederhanaan atau idealisasi.


14. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.


15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaprada untuk pembinaan karier jabatan.


16. Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk menilai prestasi kerja Widyaprada dan menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada.


17. Nilai Kualitas adalah nilai prestasi yang diperoleh Widyaprada terhadap kualitas hasil kerja Penjaminan Mutu Pendidikan.


18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.


19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada"

Post a Comment