Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:

1. Kompetensi kepribadian bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:


a. menunjukkan integritas dan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman,

b. mengembangkan diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan, dan

c. memimpin pengembangan budaya mutu Satuan Pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan Murid.


2. Kompetensi sosial bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:


a. membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis antarwarga Satuan Pendidikan,

b. menjalin kemitraan strategis dengan komunitas, jejaring profesi, dan pemangku kepentingan eksternal guna mendukung pengembangan Satuan Pendidikan, dan

c. mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman melalui kepemimpinan yang responsif dan transformatif.

3. Kompetensi profesional bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:


a. mengembangkan visi, misi, dan tujuan serta budaya belajar Satuan Pendidikan,

b. memimpin pengembangan lingkungan pembelajaran dan Satuan Pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman secara positif,

c. memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada Murid melalui supervisi, evaluasi, refleksi, dan pendampingan berbasis data secara terencana dan berkelanjutan,

d. mengelola program dan sumber daya Satuan Pendidikan dan menyelenggarakan tata kelola secara terencana, berbasis data, sistemik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel untuk mendukung kualitas pembelajaran,

e. membangun kerja sama dengan orang tua/wali Murid dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran dan layanan pendidikan, dan

f. mendorong inovasi dan menerapkan nilai-nilai kewirausahaan serta kepemimpinan transformasional, dalam pengembangan Satuan Pendidikan untuk menjawab dinamika zaman dan kebutuhan masa depan.


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"

Posting Komentar