Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi
kepribadian bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. menunjukkan
integritas dan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan
emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman,
b. mengembangkan
diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan, dan
c. memimpin pengembangan budaya mutu Satuan Pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan Murid.
2. Kompetensi
sosial bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. membangun
komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis antarwarga Satuan Pendidikan,
b. menjalin
kemitraan strategis dengan komunitas, jejaring profesi, dan pemangku kepentingan
eksternal guna mendukung pengembangan Satuan Pendidikan, dan
c. mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman melalui kepemimpinan yang responsif dan transformatif.
3. Kompetensi
profesional bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. mengembangkan
visi, misi, dan tujuan serta budaya belajar Satuan Pendidikan,
b. memimpin
pengembangan lingkungan pembelajaran dan Satuan Pendidikan yang inklusif, aman,
nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman secara positif,
c. memimpin
pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada Murid melalui supervisi,
evaluasi, refleksi, dan pendampingan berbasis data secara terencana dan berkelanjutan,
d. mengelola
program dan sumber daya Satuan Pendidikan dan menyelenggarakan tata kelola secara
terencana, berbasis data, sistemik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel
untuk mendukung kualitas pembelajaran,
e. membangun
kerja sama dengan orang tua/wali Murid dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran
dan layanan pendidikan, dan
f. mendorong
inovasi dan menerapkan nilai-nilai kewirausahaan serta kepemimpinan transformasional,
dalam pengembangan Satuan Pendidikan untuk menjawab dinamika zaman dan kebutuhan
masa depan.
0 Komentar di "Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"
Posting Komentar