Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kompetensi Kompetensi Pendamping Satuan Pendidikan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:
Kompetensi
kepribadian bagi pendamping Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. menjunjung
tinggi kode etik profesi dengan menunjukkan integritas dan kematangan spiritual,
moral, dan emosional, serta menjadi teladan dalam sikap dan tindakan,
b. mengembangkan
diri secara reflektif dan berkelanjutan dengan menerapkan pola pikir bertumbuh dalam
menghadapi tantangan, kegagalan, dan umpan balik sebagai bagian dari proses pembelajaran,
dan
c. menjalankan peran pendampingan secara empatik, objektif, dan mendukung, dengan membangun kepercayaan, mendengar aktif, dan menjaga netralitas dalam berinteraksi dengan warga Satuan Pendidikan.
Kompetensi
sosial bagi pendamping Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. membangun
komunikasi yang empatik, konstruktif, dan efektif bersama warga Satuan Pendidikan,
dengan memperhatikan konteks, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing pihak,
b. memfasilitasi
dan memperkuat kolaborasi strategis antarakepala Satuan Pendidikan, pemangku kepentingan,
rekan sejawat, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu layanan Satuan Pendidikan
yang berkelanjutan,
c. berperan
aktif dalam organisasi profesi dan jejaring pendampingan untuk berbagi praktik baik,
memperbarui pengetahuan, serta memperkuat kapasitas pendampingan dan mutu layanan
Satuan Pendidikan, dan
d. memfasilitasi pertukaran dan replikasi praktik baik antar-Satuan Pendidikan dalam bidang kepemimpinan, pengelolaan, dan pembelajaran, guna meningkatkan mutu layanan Satuan Pendidikan.
Kompetensi
profesional bagi pendamping Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. membina
kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik dalam pengelolaan dan administrasi Satuan
Pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu secara berkelanjutan dengan prinsip
kesetaraan dan partisipatif,
b. mendorong
praktik reflektif dan pengambilan keputusan berbasis data sebagai bagian dari manajemen
mutu pendidikan,
c. mendampingi
Satuan Pendidikan dalam pengembangan profesionalitas melalui pembiasaan pola pikir
bertumbuh, kesadaran diri, dan kemauan untuk terus belajar dari tantangan,
d. mendampingi
Satuan Pendidikan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum dan pembelajaran
yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan yang relevan dengan konteks Murid
dan lingkungan,
e. mendampingi
Satuan Pendidikan dalam perencanaan program berdasarkan data Satuan Pendidikan untuk
peningkatan mutu layanan yang berpusat pada Murid dengan memperhatikan karakteristik,
kebutuhan, potensi, dan aspirasi Murid sebagai subjek utama pembelajaran,
f. mendampingi
pengembangan Satuan Pendidikan melalui cara kreatif dan inovatif untuk meningkatkan
proses pembelajaran dan mutu layanan pendidikan, dan
g. mendampingi
Satuan Pendidikan dalam menerjemahkan kebijakan pendidikan ke dalam praktik pendidikan
yang relevan, dengan menelaah kebijakan secara kritis, menerapkan secara adaptif,
dan merespons secara proaktif terhadap dinamika yang terjadi.

0 Komentar di "Kompetensi Pendamping Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"
Posting Komentar