Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah : Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat pengakuan keahlian pada bidang tertentu yang diberikan kepada Pendidik dari pelatihan dan/atau uji kompetensi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Selanjutnya, Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas standar Pendidik dan standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
Standar Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid. Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Pendidik terdiri
atas : guru, konselor, tutor, instruktur, Pendidik pada jalur pendidikan nonformal,
fasilitator, Pendidik PAUD, dan Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Guru menjalankan tugas Pendidik pada PAUD, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Konselor menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan
konseling melalui pembimbingan kepada Murid.
c. Tutor menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar
kepada Murid dalam proses pembelajaran pada pendidikan nonformal.
d. Instruktur menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan
kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
e. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal melaksanakan tugas
pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Fasilitator menjalankan tugas Pendidik dengan mendampingi dan
mengarahkan Murid dalam pembelajaran.
g. Pendidik PAUD menjalankan tugas Pendidik pada satuan PAUD nonformal.
h. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Pendidik harus memenuhi standar Pendidik dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Pendidik terdiri atas kualifikasi dan kompetensi. Kualifikasi merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh Pendidik yang dibuktikan dengan ijazah, atau ijazah dan Sertifikat Kompetensi. Kompetensi Pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran.
Kompetensi pedagogik bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar Murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran,
b. melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi Murid melalui berbagai model pembelajaran,
c. menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan,
d. mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif dalam pembelajaran untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital Murid,
e. menerapkan strategi pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai karakteristik Murid dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan dan kearifan lokal, dan
f. melaksanakan asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan balik, dan mengukur hasil belajar Murid secara berkesinambungan dan reflektif.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman,
b. melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, serta belajar sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas diri, dan
c. mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar Murid.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada Murid dan pengembangan profesi.
Kompetensi sosial bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan Murid,
b. berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, dan
c. berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual. Kualifikasi bagi guru paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, dan memiliki sertifikat pendidik. Kualifikasi bagi konselor paling rendah sarjana strata 1 (S-1) bimbingan konseling, bidang psikologi, atau bidang ilmu yang relevan, dan memiliki sertifikat konselor. Kualifikasi bagi tutor, Pendidik pada jalur pendidikan nonformal, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Kualifikasi bagi instruktur paling rendah lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki pengalaman kerja pada dunia usaha/industri yang relevan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. Kualifikasi bagi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Pemenuhan kualifikasi bagi instruktur dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau. Rekognisi pembelajaran lampau disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia.
Kompetensi profesional bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. menguasai tujuan pendidikan terutama pada Satuan Pendidikan yang diampu,
b. menguasai disiplin ilmu sesuai dengan materi/muatan pembelajaran atau pembimbingan,
c. memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan karakteristik materi pembelajaran atau pembimbingan dan konteks lokal,
d. memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan zaman, dan
e. mengembangkan praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.
Selain kompetensi profesional, pendidik:
a. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tugasnya untuk memberikan layanan pendidikan nonformal,
b. konselor harus menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling serta memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang perkembangan fisiologis, psikologis, dan perilaku konseli,
c. tutor harus menguasai keilmuan yang relevan untuk memberikan bantuan belajar dan mengembangkan kemandirian belajar bagi Murid,
d. instruktur harus menguasai keilmuan yang relevan dengan wawasan kejuruan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya dalam dunia kerja,
e. guru pada Satuan Pendidikan khusus harus memiliki kemampuan menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid berkebutuhan khusus,
f. guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas harus memiliki kemampuan menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid berkebutuhan khusus dan/atau membimbing atau mendampingi guru lainnya, dan
g. guru PAUD dan Pendidik PAUD harus menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini.
Baca selengkapnya di sini : Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
0 Komentar di "Kompetensi Pendidik : Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"
Posting Komentar