Kompetensi Tenaga Administrasi Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kompetensi Tenaga Administrai Satuan Pendidikan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:

1. Kompetensi kepribadian bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:


a. menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional serta menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan administrasi yang inklusif dan adil,

b. mengembangkan diri secara terencana dan berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat untuk meningkatkan profesionalitas sebagai tenaga administrasi Satuan Pendidikan,

c. memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu dan akuntabilitas layanan administrasi di Satuan Pendidikan,

d. memberikan layanan administrasi secara jujur, adil, transparan, responsif, dan bertanggung jawab, dan

e. terbuka terhadap pembaruan dan inovasi dalam pengelolaan administrasi guna mendukung peningkatan mutu layanan di Satuan Pendidikan.


2. Kompetensi sosial bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:


a. membangun komunikasi terbuka dan kolaborasi yang produktif dengan warga Satuan Pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelayanan administrasi yang prima, responsif, dan berorientasi mutu,

b. berpartisipasi aktif dalam komunitas profesi dan jejaring organisasi yang relevan guna memperkuat kontribusi dalam peningkatan tata kelola dan dukungan pembelajaran di Satuan Pendidikan, dan

c. membangun relasi kerja yang saling menghargai dan menciptakan iklim kerja yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghormati keragaman sebagai bagian dari budaya pelayanan publik di Satuan Pendidikan.

3. Kompetensi profesional bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:


a. memahami dan menindaklanjuti perkembangan kebijakan di bidang administrasi pendidikan untuk memastikan layanan administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung tata kelola Satuan Pendidikan,

b. melaksanakan tugas administratif yang akurat, efisien, dan tepat waktu sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Satuan Pendidikan secara transparan dan akuntabel,

c. merencanakan dan melaksanakan layanan administrasi yang sistematis, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan warga Satuan Pendidikan,

d. mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keterbukaan dalam layanan administrasi Satuan Pendidikan,

e. melakukan evaluasi dan peninjauan berkala terhadap mutu layanan administrasi untuk perbaikan berkelanjutan di Satuan Pendidikan, dan

f. mengembangkan layanan administrasi secara inovatif dan adaptif untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan dan tata kelola di Satuan Pendidikan.

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kompetensi Tenaga Administrasi Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"

Posting Komentar