Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kompetensi Tenaga Administrai Satuan Pendidikan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi
kepribadian bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:
a. menunjukkan
perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional serta
menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan administrasi
yang inklusif dan adil,
b. mengembangkan
diri secara terencana dan berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat
untuk meningkatkan profesionalitas sebagai tenaga administrasi Satuan Pendidikan,
c. memiliki
komitmen terhadap peningkatan mutu dan akuntabilitas layanan administrasi di Satuan
Pendidikan,
d. memberikan
layanan administrasi secara jujur, adil, transparan, responsif, dan bertanggung
jawab, dan
e. terbuka terhadap pembaruan dan inovasi dalam pengelolaan administrasi guna mendukung peningkatan mutu layanan di Satuan Pendidikan.
2. Kompetensi
sosial bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:
a. membangun
komunikasi terbuka dan kolaborasi yang produktif dengan warga Satuan Pendidikan
dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelayanan administrasi yang prima,
responsif, dan berorientasi mutu,
b. berpartisipasi
aktif dalam komunitas profesi dan jejaring organisasi yang relevan guna memperkuat
kontribusi dalam peningkatan tata kelola dan dukungan pembelajaran di Satuan Pendidikan,
dan
c. membangun relasi kerja yang saling menghargai dan menciptakan iklim kerja yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghormati keragaman sebagai bagian dari budaya pelayanan publik di Satuan Pendidikan.
3. Kompetensi
profesional bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:
a. memahami
dan menindaklanjuti perkembangan kebijakan di bidang administrasi pendidikan untuk
memastikan layanan administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan mendukung tata kelola Satuan Pendidikan,
b. melaksanakan
tugas administratif yang akurat, efisien, dan tepat waktu sebagai bentuk dukungan
dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Satuan Pendidikan secara transparan dan akuntabel,
c. merencanakan
dan melaksanakan layanan administrasi yang sistematis, efektif, dan responsif terhadap
kebutuhan warga Satuan Pendidikan,
d. mengintegrasikan
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keterbukaan
dalam layanan administrasi Satuan Pendidikan,
e. melakukan
evaluasi dan peninjauan berkala terhadap mutu layanan administrasi untuk perbaikan
berkelanjutan di Satuan Pendidikan, dan
f. mengembangkan layanan administrasi secara inovatif dan adaptif untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan dan tata kelola di Satuan Pendidikan.

0 Komentar di "Kompetensi Tenaga Administrasi Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"
Posting Komentar