Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 1 September 2025, Badan Kepegawaian
Negara menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 yang
mengatur periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Untuk memastikan
aturan ini dipahami secara seragam oleh seluruh instansi pemerintah, Badan
Kepegawaian Negara menerbitkan surat penjelasan yang ditujukan kepada seluruh
Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat maupun instansi daerah.
Peraturan
baru ini membawa penyederhanaan proses, memperjelas jadwal pengusulan, serta
menata alur verifikasi dan persetujuan kenaikan pangkat. Berikut penjelasan
lengkap yang telah disusun agar mudah dipahami oleh seluruh Pegawai Negeri
Sipil dan pengelola kepegawaian.
1.
Pengusulan Kenaikan Pangkat Mengikuti Jadwal Resmi Periodisasi
Setiap
instansi pemerintah wajib mengajukan usul kenaikan pangkat sesuai periode yang
telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pengajuan
dilakukan melalui:
- SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara), untuk seluruh jenjang jabatan.
- SIAPP (Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan), khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Dalam satu tahun terdapat dua belas periode pengusulan, dengan ketentuan: Jadwal Periode Usulan Kenaikan Pangkat (Tanggal 16 pada satu bulan sampai tanggal 15 pada bulan berikutnya)
- Periode Januari: 16 November – 15 Desember
- Periode Februari: 16 Desember – 15 Januari
- Periode Maret: 16 Januari – 15 Februari
- Periode April: 16 Februari – 15 Maret
- Periode Mei: 16 Maret – 15 April
- Periode Juni: 16 April – 15 Mei
- Periode Juli: 16 Mei – 15 Juni
- Periode Agustus: 16 Juni – 15 Juli
- Periode September: 16 Juli – 15 Agustus
- Periode Oktober: 16 Agustus – 15 September
- Periode November: 16 September – 15 Oktober
- Periode Desember: 16 Oktober – 15 November
Jadwal
ini harus menjadi acuan seluruh instansi dalam menyusun perencanaan kenaikan
pangkat pegawainya.
2.
Badan Kepegawaian Negara Akan Menetapkan Persetujuan atau Mengembalikan Usulan
Setelah
usul kenaikan pangkat diajukan melalui sistem, Badan Kepegawaian Negara akan:
- Memberikan persetujuan atau pertimbangan teknis, atau
- Mengembalikan usulan apabila terdapat kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian data.
Karena
itu, setiap instansi harus memastikan bahwa seluruh dokumen lengkap dan sesuai
ketentuan sebelum diajukan.
3.
Usulan yang Dikembalikan Dapat Diajukan Ulang Maksimal 3 (Tiga) Kali
Jika
usulan kenaikan pangkat dikembalikan, instansi masih diberi kesempatan untuk
mengajukan ulang hingga tiga kali selama periode tersebut belum berakhir.
Ketentuan
ini memberikan fleksibilitas, namun tetap mendorong instansi untuk mempercepat
perbaikan dokumen yang diperlukan.
4.
Surat Usulan untuk Jabatan Tertentu Berlaku Hingga 4 (Empat) Periode
Surat
usulan kenaikan pangkat untuk:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, dan
- Jabatan Fungsional Ahli Utama
yang menjadi kewenangan Presiden, dinyatakan masih berlaku hingga empat periode kenaikan pangkat. Hal ini memberikan ruang lebih luas bagi instansi dalam memproses jabatan strategis tingkat tinggi.
Mengapa
Periodisasi Ini Penting?
Dengan
adanya pengaturan periodisasi, pengelolaan kenaikan pangkat menjadi:
- Lebih tertib dan sistematis
- Lebih transparan
- Lebih mudah dipantau
- Mengurangi penumpukan usulan pada akhir tahun
- Memberikan kepastian waktu bagi pegawai
Periodisasi
ini merupakan bagian dari pembenahan manajemen kepegawaian agar lebih
profesional dan terstandarisasi di seluruh instansi pemerintah.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 memberikan pedoman yang lebih jelas dan teratur mengenai proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Dengan mengikuti jadwal periodisasi, kelengkapan dokumen, serta prosedur yang telah ditetapkan, instansi dan pegawai dapat memastikan proses kenaikan pangkat berjalan lancar, adil, dan sesuai peraturan. Kenaikan pangkat bukan hanya penghargaan atas kinerja, tetapi juga bagian penting dari pembinaan karier yang terencana.
Download/unduh Surat Edaran BKN Nomor : 13749/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 8 September 2025 hal Penjelasan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan Salam Edukasi!
0 Komentar di "Penjelasan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS"
Posting Komentar