Penjelasan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 1 September 2025, Badan Kepegawaian Negara menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Untuk memastikan aturan ini dipahami secara seragam oleh seluruh instansi pemerintah, Badan Kepegawaian Negara menerbitkan surat penjelasan yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat maupun instansi daerah.

Peraturan baru ini membawa penyederhanaan proses, memperjelas jadwal pengusulan, serta menata alur verifikasi dan persetujuan kenaikan pangkat. Berikut penjelasan lengkap yang telah disusun agar mudah dipahami oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil dan pengelola kepegawaian.

1. Pengusulan Kenaikan Pangkat Mengikuti Jadwal Resmi Periodisasi

Setiap instansi pemerintah wajib mengajukan usul kenaikan pangkat sesuai periode yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pengajuan dilakukan melalui: 

  • SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara), untuk seluruh jenjang jabatan.
  • SIAPP (Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan), khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Dalam satu tahun terdapat dua belas periode pengusulan, dengan ketentuan: Jadwal Periode Usulan Kenaikan Pangkat (Tanggal 16 pada satu bulan sampai tanggal 15 pada bulan berikutnya)

  • Periode Januari: 16 November – 15 Desember
  • Periode Februari: 16 Desember – 15 Januari
  • Periode Maret: 16 Januari – 15 Februari
  • Periode April: 16 Februari – 15 Maret
  • Periode Mei: 16 Maret – 15 April
  • Periode Juni: 16 April – 15 Mei
  • Periode Juli: 16 Mei – 15 Juni
  • Periode Agustus: 16 Juni – 15 Juli
  • Periode September: 16 Juli – 15 Agustus
  • Periode Oktober: 16 Agustus – 15 September
  • Periode November: 16 September – 15 Oktober
  • Periode Desember: 16 Oktober – 15 November

Jadwal ini harus menjadi acuan seluruh instansi dalam menyusun perencanaan kenaikan pangkat pegawainya.

2. Badan Kepegawaian Negara Akan Menetapkan Persetujuan atau Mengembalikan Usulan

Setelah usul kenaikan pangkat diajukan melalui sistem, Badan Kepegawaian Negara akan:

  • Memberikan persetujuan atau pertimbangan teknis, atau
  • Mengembalikan usulan apabila terdapat kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian data.

Karena itu, setiap instansi harus memastikan bahwa seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan sebelum diajukan.

3. Usulan yang Dikembalikan Dapat Diajukan Ulang Maksimal 3 (Tiga) Kali

Jika usulan kenaikan pangkat dikembalikan, instansi masih diberi kesempatan untuk mengajukan ulang hingga tiga kali selama periode tersebut belum berakhir.

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas, namun tetap mendorong instansi untuk mempercepat perbaikan dokumen yang diperlukan.

4. Surat Usulan untuk Jabatan Tertentu Berlaku Hingga 4 (Empat) Periode

Surat usulan kenaikan pangkat untuk:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, dan
  • Jabatan Fungsional Ahli Utama

yang menjadi kewenangan Presiden, dinyatakan masih berlaku hingga empat periode kenaikan pangkat. Hal ini memberikan ruang lebih luas bagi instansi dalam memproses jabatan strategis tingkat tinggi.

Mengapa Periodisasi Ini Penting?

Dengan adanya pengaturan periodisasi, pengelolaan kenaikan pangkat menjadi:

  • Lebih tertib dan sistematis
  • Lebih transparan
  • Lebih mudah dipantau
  • Mengurangi penumpukan usulan pada akhir tahun
  • Memberikan kepastian waktu bagi pegawai

Periodisasi ini merupakan bagian dari pembenahan manajemen kepegawaian agar lebih profesional dan terstandarisasi di seluruh instansi pemerintah.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 memberikan pedoman yang lebih jelas dan teratur mengenai proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Dengan mengikuti jadwal periodisasi, kelengkapan dokumen, serta prosedur yang telah ditetapkan, instansi dan pegawai dapat memastikan proses kenaikan pangkat berjalan lancar, adil, dan sesuai peraturan. Kenaikan pangkat bukan hanya penghargaan atas kinerja, tetapi juga bagian penting dari pembinaan karier yang terencana.

Download/unduh Surat Edaran BKN Nomor : 13749/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 8 September 2025 hal Penjelasan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan Salam Edukasi!


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Penjelasan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS"

Posting Komentar