Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sahabat Edukasi yang berbahagia… Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah  terdiri atas: teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, terapis, operator Satuan Pendidikan, dan tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada Satuan Pendidikan.

Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan. Tenaga Kependidikan selain Pendidik harus memenuhi standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.


Tenaga Kependidikan selain Pendidik terdiri atas:

a.    kepala Satuan Pendidikan,

b.    pendamping Satuan Pendidikan,

c.    tenaga perpustakaan,

d.    tenaga laboratorium,

e.    tenaga administrasi, dan

f.     Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya.

Tenaga Kependidikan selain Pendidik bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Kepala Satuan Pendidikan bertugas melaksanakan administrasi dan pengelolaan Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendamping Satuan Pendidikan bertugas melaksanakan pembinaan dan pendampingan Satuan Pendidikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran. Tenaga perpustakaan bertugas mengelola perpustakaan pada Satuan Pendidikan. Tenaga laboratorium bertugas mengelola laboratorium pada Satuan Pendidikan. Tenaga administrasi bertugas melakukan layanan administrasi pada Satuan Pendidikan. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya terdiri atas:

a.    teknisi sumber belajar,

b.    psikolog,

c.    pekerja sosial,

d.    terapis,

e.    operator Satuan Pendidikan, dan

f.     tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada Satuan Pendidikan.

Jumlah dan jenis Tenaga Kependidikan selain Pendidik disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik berupa kompetensi:

a.    kepribadian,

b.    sosial, dan

c.    profesional.

  • Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas, bertanggung jawab, kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan. 
  • Kompetensi sosial merupakan kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan. 
  • Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis dalam mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan/atau layanan sesuai peran, tugas, dan tanggung jawabnya di Satuan Pendidikan.

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah "

Posting Komentar