Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam mengatur pelaksanaan libur sekolah akhir semester ganjil yang bertepatan dengan momen hari besar keagamaan dan pergantian tahun. Kebijakan ini diterbitkan agar masa libur dapat dimanfaatkan secara positif, aman, dan tetap mendukung proses pendidikan sekaligus pergerakan ekonomi masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa libur sekolah merupakan bagian penting dari proses pendidikan. Masa liburan tidak hanya dimaknai sebagai waktu jeda dari aktivitas belajar, tetapi juga sebagai kesempatan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan untuk beristirahat, mempererat hubungan keluarga, serta melakukan berbagai aktivitas yang bersifat edukatif dan rekreatif. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan diimbau untuk memastikan hak, perlindungan, dan keselamatan peserta didik tetap terjaga selama masa liburan berlangsung.


Dalam pelaksanaannya, kepala dinas pendidikan diminta menjalankan kebijakan libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2025/2026. Sementara itu, satuan pendidikan diharapkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang memerlukan biaya besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif. Jika sekolah memberikan penugasan, maka tugas tersebut harus bersifat sederhana, menyenangkan, dapat dilakukan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.

Sekolah juga diminta memberikan penguatan edukasi keselamatan kepada murid, seperti mengenali potensi risiko di lingkungan sekitar, mengetahui jalur evakuasi dan nomor darurat, serta menerapkan perilaku aman saat berada di jalan, tempat wisata, maupun saat beraktivitas di rumah. Di sisi lain, orang tua dan wali murid didorong untuk memanfaatkan masa libur sebagai waktu berkualitas bersama anak melalui kegiatan sehari-hari, dialog terbuka, serta aktivitas yang menumbuhkan literasi, numerasi, dan karakter. Penggunaan gawai dan internet diharapkan tetap berada dalam pengawasan agar anak terhindar dari konten berbahaya dan paparan negatif.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi selama masa liburan. Orang tua diharapkan mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial, keagamaan, seni, dan olahraga yang positif. Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, disarankan untuk tetap menjaga rutinitas harian, memberikan stimulasi sesuai kebutuhan, serta menjalin komunikasi dengan guru atau pihak sekolah apabila dibutuhkan. Pada sisi lain, sekolah wajib menjaga keamanan aset pendidikan dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua apabila terjadi situasi yang berkaitan dengan keselamatan peserta didik.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan masa libur Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, menyenangkan, dan bermakna. Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga menjadi kunci agar peserta didik dapat kembali ke sekolah dalam kondisi sehat, selamat, dan siap mengikuti pembelajaran pada semester berikutnya.

Download/unduh Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026 pada tautan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026"

Posting Komentar