Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik
Indonesia menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang kegiatan
murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran ini ditujukan
kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia sebagai pedoman
dalam mengatur pelaksanaan libur sekolah akhir semester ganjil yang bertepatan
dengan momen hari besar keagamaan dan pergantian tahun. Kebijakan ini
diterbitkan agar masa libur dapat dimanfaatkan secara positif, aman, dan tetap
mendukung proses pendidikan sekaligus pergerakan ekonomi masyarakat.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa libur sekolah merupakan bagian penting dari proses pendidikan. Masa liburan tidak hanya dimaknai sebagai waktu jeda dari aktivitas belajar, tetapi juga sebagai kesempatan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan untuk beristirahat, mempererat hubungan keluarga, serta melakukan berbagai aktivitas yang bersifat edukatif dan rekreatif. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan diimbau untuk memastikan hak, perlindungan, dan keselamatan peserta didik tetap terjaga selama masa liburan berlangsung.
Dalam
pelaksanaannya, kepala dinas pendidikan diminta menjalankan kebijakan libur
semester ganjil sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2025/2026. Sementara
itu, satuan pendidikan diharapkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah
atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang memerlukan biaya besar atau
penggunaan gawai dan internet secara intensif. Jika sekolah memberikan
penugasan, maka tugas tersebut harus bersifat sederhana, menyenangkan, dapat
dilakukan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang
tua.
Sekolah
juga diminta memberikan penguatan edukasi keselamatan kepada murid, seperti
mengenali potensi risiko di lingkungan sekitar, mengetahui jalur evakuasi dan
nomor darurat, serta menerapkan perilaku aman saat berada di jalan, tempat
wisata, maupun saat beraktivitas di rumah. Di sisi lain, orang tua dan wali
murid didorong untuk memanfaatkan masa libur sebagai waktu berkualitas bersama
anak melalui kegiatan sehari-hari, dialog terbuka, serta aktivitas yang
menumbuhkan literasi, numerasi, dan karakter. Penggunaan gawai dan internet
diharapkan tetap berada dalam pengawasan agar anak terhindar dari konten
berbahaya dan paparan negatif.
Selain
itu, pemerintah juga mengingatkan pentingnya perlindungan anak dari segala
bentuk kekerasan dan eksploitasi selama masa liburan. Orang tua diharapkan
mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial, keagamaan, seni, dan
olahraga yang positif. Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus,
disarankan untuk tetap menjaga rutinitas harian, memberikan stimulasi sesuai
kebutuhan, serta menjalin komunikasi dengan guru atau pihak sekolah apabila
dibutuhkan. Pada sisi lain, sekolah wajib menjaga keamanan aset pendidikan dan
menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua apabila terjadi situasi yang
berkaitan dengan keselamatan peserta didik.
Dengan
adanya pedoman ini, diharapkan masa libur Natal dan Tahun Baru dapat
berlangsung dengan aman, menyenangkan, dan bermakna. Kolaborasi antara
pemerintah, sekolah, dan keluarga menjadi kunci agar peserta didik dapat
kembali ke sekolah dalam kondisi sehat, selamat, dan siap mengikuti
pembelajaran pada semester berikutnya.
Download/unduh
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama
Libur Natal dan Tahun Baru 2026 pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026"
Posting Komentar