Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Juga Termasuk Tunjangannya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi Rekan-rekan PNS tentu saja ini merupakan informasi yang sangat menggembirakan, di mana gaji ke-13 yang kemungkinan akan dicairkan sebelum lebaran / hari raya Idul Fitri 1436 H di tahun 2015 ini memiliki jumlah / besaran sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut info terkait yang admin share dari JPNN.com selengkapnya sebagai berikut :

Para PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara bulan depan bakal tajir. Pasalnya, untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya meliputi gaji pokok saja, tapi juga berbagai tunjangan.

Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dalam Bab II Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015, menyebutkan, besarnya tunjangan ke-13 sebesar penghasilan bulan Juni 2015.

Pada ayat dua disebutkan lagi, penghasilan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.


"Di dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan komponen penghasilan PNS, TNI/Polri, dan Pejabat Negara, tidak hanya gaji pokok saja, tapi sudah masuk dengan berbagai tunjangan termasuk tunjangan kinerja. Tahun ini sangat berbeda karena tahun-tahun sebelumnya hanya gaji pokok saja," terang Herman kepada JPNN, Kamis (25/6).

Dengan masuknya berbagai tunjangan dalam komponen pembayaran gaji ke-13, itu berarti seorang PNS golongan II bisa mendapatkan gaji baru plus gaji ke-13 sekitar Rp 5 sampai 9 juta di bulan depan. (esy/jpnn)

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Juga Termasuk Tunjangannya"

Post a Comment