Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan Bulan ke-13 Bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Saat ini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan di tahun anggaran 2015 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 yang telah ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 22 Juni 2015.

Dalam Pasal 3 peraturan tersebut disebutkan bahwasannya besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara di tahun 2015 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.


Begitu juga dengan Penerima Pensiun yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, dan Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Termasuk Tunjangannya

Selanjutnya dalam pasal 10 disebutkan bahwasannya untuk jadwal penerimaan gaji ke-13 ataupun gaji/tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI/ Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dan dalam hal pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan setelah bulan Juli 2015.

Download selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan Bulan ke-13 Bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan Tahun 2015"

Posting Komentar