Permendiknas No. 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia... 

Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwasannya Guru  yang  masih  memiliki  pangkat  Pengatur  Muda,  golongan  ruang  II/a,  jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda  Tingkat  I  yang  tidak  memiliki  ijazah  S1/D-IV  tidak  dapat  memperoleh penyesuaian jabatan.

Apabila  guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  memperoleh  ijazah  S1/D-IV yang relevan dengan  tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka itnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.

Baca juga : Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun  yang  bersangkutan  belum  memiliki  ijazah  S1/D-IV  disesuaikan jabatannya.

Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas :
1.   memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2.   memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3.   masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.

Berikut Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Baru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 :
No
Urut
Jabatan/Pangkat/Golongan
Lama
Baru
1
Guru Pratama / Pengatur Muda, II/a

2
Guru Pratama TK I / Pengatur Muda TK 1, II/b

3
Guru Muda / Pengatur, II/c

4
Guru Muda TK I / Pengatur TK I, II/d

5
Guru Madya / Penata Muda, III/a
Guru Pertama, III/a
6
Guru Madya TK I / Penata Muda TK I, III/b
Guru Pertama, III/b
7
Guru Dewasa / Penata, III/c
Guru Muda, III/c
8
Guru Dewasa TK I / Penata TK I, III/d
Guru Muda, III/d
9
Guru Pembina / Pembina, IV/a
Guru Madya, IV/a
10
Guru Pembina TK I / Pembina TK I, IV/b
Guru Madya, IV/b
11
Guru Utama Muda / Pembina Utama Muda, IV/c
Guru Madya, IV/c
12
Guru Utama Madya / Pembina Utama Madya, IV/d
Guru Utama, IV/d
13
Guru Utama / Pembina Utama, IV/e
Guru Utama, IV/e
Download selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendiknas No. 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru"

Post a Comment