Jumlah Besaran Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017 Yang Diterima Persiswa Penerima Dana PIP SD / Paket A

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun pelajaran 2016/2017 memiliki beberapa tujuan antara lain untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Selain itu, tujuan diberikannya PIP adalah untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, dan menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Selanjutnya ada beberapa sasaran PIP (Program Indonesia Pintar) tahun pelajaran 2016/2017 yakni bagi anak yang telah berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:

     Peserta didik pemegang KIP;
 Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
     Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
     Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
     Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
     Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
     Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
     Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
     Peserta didik kelas 6, kelas 9, dan kelas 12;
     Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Syarat Penerima Dana PIP Tahun 2016/2017

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

     Siswa Pendidikan Formal:

a.   Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b.   Terdaftar dalam Dapodik sekolah.

     Peserta Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal usia 6 sampai dengan 21 tahun:

a.   Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Besaran Dana PIP Persiswa SD / Paket A Tahun Pelajaran 2015/2016 dan Tahun Pelajaran 2016/2017

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik Sekolah Dasar (SD)/Paket A adalah sebagai berikut:

     Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,00;

     Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,00;

     Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,00;

     Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,00.

Demikian informasi mengenai PIP Tahun Pelajaran 2016/2017 yang saya rangkum dari slide Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Jumlah Besaran Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017 Yang Diterima Persiswa Penerima Dana PIP SD / Paket A"

Post a Comment