PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berita gembira kembali hadir bagi seluruh PNS maupun pensiunan PNS di tahun 2016 ini, pasalnya Gaji ke-13 akan kembali didapatkan oleh seluruh PNS aktif maupun bagi PNS yang sudah pensiun. Gaji ketiga belas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.

Sehubungan dengan gaji ketiga belas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 yang dapat dijadikan sebagai acuan pemberian gaji tambahan tersebut. Perlu diketahui bahwa Jumlah gaji ketiga belas yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2016.
Pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun atau tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan.
  
Besaran penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru atau dosen, tambahan penghasilan bagi guru PNS, intensif khusus dan tunjangan lain yang sejenis.

Selanjutnya pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2016. Sedangkan tunjangan kinerja ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli tahun 2016 ini.

Download selengkapnya PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas PNS ini silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.. Semoga bemanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun"

Post a Comment