Keputusan Mendikbud RI Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS

Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Berikut salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Bahwasannya untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah dari dana BOS dengan mekanisme dalam jaringan (Daring) dilaksanakan melalui sistem pengadaan barang/jasa sekolah.


Adapun poin utama yang diputuskan melalui surat keputusan Mendikbud bahwa Pengadaan barang/jasa di sekolah secara daring bersumber dari dana BOS dilakukan melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah. SIPLah digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya, dalam hal pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman umum pengadaan barang/jasa di sekolah melalui SIPLah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada tanggal 9 Juli 2019.

Silahkan download/unduh salinan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS di bawah ini:

Demikian share salinan Keputusan Mendikbud Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Keputusan Mendikbud RI Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS"

Post a Comment