Kerangka Acuan Kerja Pemilihan Mitra Penyedia Sistem Pasar SIPLah Dana BOS Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemilihan Mitra Penyedia Sistem Pasar Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Yang Bersumber Dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia selengkapnya:

1. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan, bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.  

Setiap tahun Pemerintah Pusat mengalokasikan dana BOS bagi sekolah yang disalurkan melalui Pemerintah Daerah. Untuk Tahun Anggaran 2018 telah disalurkan dana BOS sebesar Rp 31 triliun kepada sekitar 219 ribu sekolah tingkat dasar, menengah atas, dan kejuruan serta pendidikan khusus di seluruh Indonesia.

Sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk mendanai operasional sekolah dengan prioritas untuk kegiatan operasional sekolah nonpersonalia, antara lain untuk :

a.   Pengelolaan Sekolah
b.   Penerimaan Peserta Didik Baru
c.   Kegiatan dan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
d.   Langganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
e.   Pengembangan Perpustakaan, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
f.    Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah, Pembayaran Honor
g.   Penyelenggaraan Kegiatan Uji dan Sertifikasi Kompetensi
h.   Penyelenggaraan Bursa Kerja dan Praktik Kerja

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring.

SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1.2. Sistem Informasi Pengadaan Sekolah

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.

SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SIPLah harus memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan rencana kerja anggaran sekolah, memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan perbandingan harga barang dan jasa, melakukan pemesanan barang dan jasa, melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.
SIPLah harus dapat menjadi media interaksi daring antara sekolah sebagai pembeli dengan penyedia barang dan jasa dan sebagai penjual. SIPLah juga harus dapat menjadi alat bantu supervisi proses PBJ oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah.

SIPLah juga harus dapat memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan pengawasan atas proses pengadaan barang dan jasa sekolah serta realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. MAKSUD DAN TUJUAN

Dokumen ini bermaksud untuk memberikan gambaran umum mengenai SIPLah yang akan diimplementasikan dalam bentuk kerjasama dengan penyedia sistem pasar daring.  

Dokumen ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis tentang proses pemilihan penyedia sistem pasar daring yang akan dijadikan sebagai mitra dalam SIPLah.  

3. ARSITEKTUR SIPLAH

3.1. Arsitektur Bisnis

Arsitektur Bisnis dalam SIPLah dapat digambarkan sebagai berikut:

Ekosistem Bisnis dalam SIPLah akan melibatkan peran dan institusi sebagai berikut:

a. Pemilik SIPLah :

1. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b. Mitra SIPLah :

1. Mitra Sistem Pasar Daring.
2. Mitra Sistem Pembayaran.

c. Pengguna SIPLah :

1.   Pelaku Usaha, individu atau badan hukum, sebagai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
2.   Sekolah, yang diwakili Kepala Sekolah dan/atau Bendahara BOS, sebagai Pembeli Barang dan Jasa Sekolah.
3.   Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pengawas PBJ Sekolah.

Skema Bisnis dalam SIPLah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a.   Sekolah dapat melakukan proses PBJ secara daring melalui SIPLah dengan metode pemilihan Pembelian Langsung dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per transaksi.
b.   Pembayaran oleh sekolah harus dilakukan secara non-tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang BOS Non Tunai.
c.   Pembayaran secara non-tunai dilakukan melalui Mitra Sistem Pasar Daring dan harus diteruskan ke rekening milik Penyedia Barang dan Jasa Sekolah paling lambat 1 x 24 jam setelah pembayaran diterima Mitra Sistem Pasar Daring.
d.   Mitra Sistem Pasar Daring harus menyediakan layanan rekonsiliasi antara belanja dan pembayaran.
e.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menerapkan skema insentif keuangan dalam bentuk apapun dengan Mitra Sistem Pasar Daring dan Pengguna SIPLah.
f.    Mitra Sistem Pasar Daring tidak diperkenakan melakukan pengenaan pungutan biaya dan/atau komisi dalam skema apapun kepada Pengguna SIPLah.
g.   Mitra Sistem Pasar Daring diperkenankan memperoleh manfaat baik finansial maupun non finansial dengan skema yang tidak membebani Pengguna dan Pemilik SIPLah.

3.2. Arsitektur Layanan

Arsitektur Layanan dalam SIPLah dapat digambarkan sebagai berikut:

Layanan dalam SIPLah mencakup namun tidak terbatas kepada layanan sebagai berikut:

a.   Layanan bagi Pembeli Barang dan Jasa Sekolah:

1.   Mendapatkan Hak Akses Pengguna bagi Sekolah menggunakan Identitas dan Otentikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.   Mendapatkan informasi mengenai Barang dan Jasa Sekolah.
3.   Mendapatkan informasi mengenai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
4.   Melakukan perbandingan informasi Barang dan Jasa Sekolah, termasuk dan tidak terbatas pada perbandingan harga total (biaya pengemasan dan pengiriman).
5.   Melakukan perbandingan informasi Penyedia Barang dan Jasa.
6.   Melakukan negosiasi dengan Penyedia Barang dan Jasa Sekolah, termasuk perolehan potongan harga.
7.   Mendapatkan dokumentasi proses negosiasi dengan Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
8.   Melakukan pemesanan Barang dan Jasa Sekolah sesuai hasil negosiasi.
9.   Memperoleh bukti pemesanan Barang dan Jasa Sekolah.
10. Melakukan pemantauan pemrosesan pesanan Barang dan Jasa Sekolah.
11. Melakukan pemantauan pengiriman pesanan Barang dan Jasa Sekolah.
12. Menyatakan penerimaan atau penolakan atas Barang dan Jasa Sekolah yang dipesan.
13. Membuat Berita Acara Serah Terima sebagai bukti penerimaan atau penolakan Barang dan Jasa Sekolah.
14. Mengenakan Denda Keterlambatan sesuai peraturan.
15. Melakukan pembayaran setelah pesanan Barang dan Jasa Sekolah diterima.
16. Melakukan pemotongan Denda Keterlambatan dari jumlah pembayaran.
17. Memperoleh bukti pembayaran pesanan Barang dan Jasa Sekolah.
18. Mengelola data historis proses PBJ yang telah dilakukan.
19. Mengelola data historis aktifitas Pengguna.

b.   Layanan bagi Penyedia Barang dan Jasa Sekolah:
1.   Mendapatkan Hak Akses Pengguna bagi Penyedia Barang dan Jasa.
2.   Menyampaikan informasi mengenai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
3.   Menyampaikan informasi mengenai Barang dan Jasa Sekolah yang ditawarkan.
4.   Melakukan negosiasi dengan Pembeli Barang dan Jasa Sekolah, termasuk pemberian potongan harga.
5.   Melakukan penerimaan pesanan Barang dan Jasa Sekolah sesuai hasil negosiasi.
6.   Memperoleh bukti pemesanan Barang dan Jasa Sekolah.
7.   Menyampaikan informasi pemrosesan pesanan Barang dan Jasa Sekolah.
8.   Menyampaikan informasi pengiriman pesanan Barang dan Jasa Sekolah.
9.   Mengajukan penyerahan Barang dan Jasa Sekolah yang dipesan.
10. Memperoleh bukti penerimaan Barang dan Jasa Sekolah.
11. Menerima pembayaran setelah pesanan Barang dan Jasa Sekolah diterima.
12. Memperoleh bukti pembayaran pesanan Barang dan Jasa Sekolah.
13. Mengelola data historis proses PBJ yang telah dilakukan.
14. Mengelola data historis aktifitas Pengguna.

c.   Layanan bagi Pengawas PBJ Sekolah :

1.   Mendapatkan Hak Akses Pengguna bagi Pengawas PBJ Sekolah menggunakan Identitas dan Otentikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.   Mendapatkan informasi mengenai Pembeli Barang dan Jasa Sekolah dalam SIPLah secara keseluruhan.
3.   Mendapatkan informasi mengenai Penjual Barang dan Jasa Sekolah dalam SIPLah secara keseluruhan.
4.   Mendapatkan informasi mengenai Barang dan Jasa Sekolah dalam SIPLah secara keseluruhan.
5.   Mendapatkan informasi mengenai transaksi PBJ dalam SIPLah secara keseluruhan
6.   Mendapatkan informasi mengenai transaksi PBJ per Pembeli Barang dan Jasa Sekolah.
7.   Mendapatkan informasi mengenai transaksi PBJ per Penjual Barang dan Jasa Sekolah.
8.   Mendapatkan data historis proses PBJ dalam SIPLah secara keseluruhan.
9.   Mendapatkan data historis aktifitas Pengguna SIPLah secara keseluruhan.
10. Informasi pengawasan harus dapat diakses melalui dasbor pengawasan.

d.   Layanan bagi Mitra Penyedia Sistem Pasar Daring :

1.   Melakukan pengelolaan Hak Akses Pengguna Pembeli Barang dan Jasa Sekolah dan Pengawas PBJ Sekolah melalui interkoneksi ke Sistem Identitas dan Otentikasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.   Melakukan pembekuan Hak Akses dan/atau Akun Pengguna, dari seluruh jenis Pengguna, atas permintaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.   Melakukan pengelolaan Hak Akses Pengguna Penyedia Barang dan Jasa.
4.   Melakukan pengendalian atas informasi Barang dan Jasa Sekolah yang ditawarkan oleh Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
5.   Melakukan pengawasan atas proses tindak lanjut Pesanan Barang dan Jasa Sekolah oleh Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.

Ketentuan Umum dan Khusus terkait Layanan SIPLah adalah sebagai berikut :

a.   Ketentuan Umum

1.   Layanan SIPLah harus tersedia minimal selama hari kerja Senin s.d. Sabtu dan selama jam kerja sesuai waktu setempat.
2.   Layanan SIPLah harus tersedia minimal 99% per tahun dari waktu layanan pada butir 1.
3.   SIPLah harus mampu melayani pengguna dengan minimal estimasi 1 (satu) juta pengguna pada saat bersamaan.
4.   SIPLah harus mampu melayani transaksi dengan minimal estimasi 1 (satu) juta transaksi per hari.
5.   SIPLah harus dapat memberikan layanan mencakup seluruh wilayah Indonesia yang memiliki koneksi internet.
6.   Pusat Layanan SIPLah di Unit Layanan Terpadu, Gedung C Lantai 1, Kompleks Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jl Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta.

b.   Ketentuan Khusus bagi Pembeli Barang dan Jasa Sekolah

1.      Pembeli Barang dan Jasa Sekolah harus memprioritaskan Penyedia Barang dan Jasa Sekolah berdasarkan kesesuaian wilayah.
2.      Pembeli Barang dan Jasa Sekolah harus memprioritaskan Penyedia Barang dan Jasa Sekolah dengan kategori pelaku usaha mikro atau kecil.

c.   Ketentuan Khusus bagi Penyedia Barang dan Jasa Sekolah
1.   Penyedia Barang dan Jasa Sekolah tidak diperkenankan menawarkan Barang dan Jasa Sekolah yang melanggar ketentuan perundangan.
2.   Penyedia Barang dan Jasa Sekolah harus memberikan jaminan tentang kebaruan barang dengan menyatakan secara jelas status “Barang Baru” atau “Barang Tidak Baru”.
3.   Penyedia Barang dan Jasa Sekolah harus memberikan jaminan terhadap Barang dan Jasa Sekolah dapat diterima oleh Pembeli Barang dan Jasa Sekolah sesuai pesanan dan dalam kondisi baik.
4.   Harga Barang dan jasa Sekolah yang ditampilkan belum termasuk biaya pengemasan, dan pengiriman.
5.   Nilai yang tercantum dalam bukti transaksi sudah termasuk biaya pengemasan, dan pengiriman.

3.3. Arsitektur Data

Arsitektur Data dalam SIPLah dapat digambarkan sebagai berikut:

Informasi dalam SIPLah minimal mencakup data sebagai berikut :

a.   Pembeli Barang dan Jasa Sekolah

1. Sekolah

a) Nomor Pokok Sekolah Nasional
b) Nomor Pokok Wajib Pajak
c) Nama Resmi
d) Alamat Lengkap
e) Jenjang dan Jenis Sekolah
f) Nomor Telepon (jika ada)
g) Alamat Surel (jika ada)

2. Kepala Sekolah dan Bendahara BOS

a) Nama
b) Nomor Telepon
c) Alamat Surel

b. Penyedia Barang dan Jasa Sekolah

1. Individu
a) Nama Lengkap
b) Nomor Induk Kependudukan
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
d) Alamat Lengkap
e) Nomor Telepon
f) Alamat Surel
g) Nomor Rekening
h) Reputasi

2. Badan Hukum

a) Nama Resmi
b) Nomor Pokok Wajib Pajak
c) Alamat Lengkap
d) Nomor Telepon
e) Alamat Surel
f) Nomor Rekening
g) Reputasi

c. Barang dan Jasa Sekolah

1. Spesifikasi
2. Foto atau Video
3. Rincian Harga
4. Jumlah Tersedia
5. Jaminan Kebaruan
6. Garansi
7. Waktu dan Cara Pengiriman
8. Jaminan Pengiriman

d. Data Historis

1. Transaksi PBJ

a) Kode Jenis Transaksi
b) Cap Waktu (timestamp)
c) Cap Pelaku (userstamp)
d) Detil Data Transaksi

2. Proses PBJ

a) Kode Tahapan Proses
b) Cap Waktu (timestamp)
c) Cap Pelaku (userstamp)
d) Detil Data Proses

3. Aktifitas Pengguna

a) Identitas Pengguna
b) Kode Aktifitas Pengguna
c) Cap Waktu (timestamp)
d) Alamat IP

3.4. Arsitektur Aplikasi

Arsitektur Aplikasi dalam SIPLah dapat digambarkan sebagai berikut :

Arsitektur Aplikasi SIPLah minimal memenuhi Ketentuan Khusus sebagai berikut :

a.   Aplikasi di sisi Pengguna Pembeli dan Penjual (Front-end Tier)

1.   Aplikasi SIPLah harus berbasis Web yang dapat diakses menggunakan peramban internet : Chrome, Internet Explorer/Edge, Firefox, Opera.
2.   Aplikasi SIPLah harus memiliki versi Mobile Application untuk sistem operasi Android 7.0 Nougat dan IOS 10.3.
3.   Sistem Pasar Daring yang akan digunakan harus memiliki lingkungan (tampilan) yang khusus untuk SIPLah.
4.   Pengguna jenis Pembeli dan Pengawas SIPLah melakukan login menggunakan Identitas dan Otentikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b.   Aplikasi Interkoneksi antara Sistem Pasar Daring dengan sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Middle-tier)
1.   Manajemen Identitas Pengguna Pembeli dan Pengawas
a)   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Sistem Identitas dan Autentikasi untuk Pengguna Pembeli dan Pengawas.
b)   Sistem Pasar Daring melakukan interkoneksi ke sistem pada poin a) melalui mekanisme microservices / application protocol interface (API).

2.   Manajemen Data Historis Sistem Pasar Daring
a)   Sistem Pasar Daring harus mengirimkan data historis SIPLah kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui mekanisme Extract Transform Load (ETL).
b)   Pengiriman data historis pada poin a) dilakukan oleh Mitra Sistem Pasar Daring secara periodik setelah akhir hari (End-of-Day) yaitu pukul 00.00 WIB.

c.   Aplikasi pada Pusat Pengolahan (Back-end Tier)
1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak memberikan aturan khusus untuk aplikasi di tingkatan back-end tier.  

Arsitektur Aplikasi SIPLah minimal memenuhi Ketentuan Umum sebagai berikut :

a.   Seluruh lisensi Sistem Pasar Daring dilindungi dari segala tuntutan hukum.
b.   Rancangan antar muka Sistem Pasar Daring harus didesain agar dapat meminimalisirkan kesalahan dalam interaksi oleh pengguna.
c.   Rancangan antar muka Sistem Pasar Daring hanya boleh menampilkan konten yang dibutuhkan untuk proses yang relevan.
d.   Mitra Sistem Pasar Daring harus menyediakan dokumentasi Pentunjuk Pengguna.

3.5. Arsitektur Infrastruktur

Arsitektur Infrastruktur dalam SIPLah dapat digambarkan sebagai berikut :

Arsitektur Infrastruktur SIPLah minimal memenuhi Ketentuan Khusus sebagai berikut:

a.   Infrastruktur pada sisi Pengguna Pembeli dan Penjual (Front-end Tier)
1.   Mendukung penggunaan komputer dengan spesifikasi (Prosesor 1 GHz, Memori 1 GB, Penyimpanan 16 GB) untuk mengakses Sistem Pasar Daring berbasis web melalui peramban internet.
2.   Mendukung penggunaan gawai dengan spesifikasi (Prosesor ARM versi 5, Memori 1 GB, Penyimpanan 8 GB) untuk mengakses Sistem Pasar Daring versi mobile application.
3.   Mendukung penggunaan koneksi melalui internet publik melalui interkoneksi internet domestik Indonesia seperti Indonesia Internet Exchange (IIX) dan Open Internet Exchange (OpenIXP).

b.   Infrastruktur Interkoneksi antara Sistem Pasar Daring dengan sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Middle-tier)
1.   Mendukung penggunaan koneksi melalui internet dengan Virtual Private Network (VPN).
2.   Virtual Private Network (VPN) yang digunakan akan dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.   Mendukung penggunaan koneksi melalui internet publik melalui interkoneksi internet domestik Indonesia seperti Indonesia Internet Exchange (IIX) dan Open Internet Exchange Point (OpenIXP).
4.   Lebar koneksi yang digunakan minimal 1 GB.
5.   Lokasi sistem interkoneksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di IDC Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

c.   Infrastruktur pada Pusat Pengolahan (Back-end Tier)
1.   Pusat Data dan Cadangan Pusat Data yang digunakan oleh Mitra Sistem Pasar Daring harus berlokasi di Indonesia.
2.   Server Sistem Pasar Daring menggunakan alamat IP Indonesia.  

3.6. Arsitektur Keamanan

Arsitektur Keamanan dalam SIPLah dapat digambarkan sebagai berikut :

Arsitektur Keamanan SIPLah minimal memenuhi Ketentuan Khusus sebagai berikut :

a.   Keamanan pada sisi Pengguna Pembeli dan Penjual (Front-end Tier)

1.   Pengguna harus mematuhi Panduan Keamanan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.   Aplikasi Sistem Pasar Daring harus memenuhi OWASP Top Ten Security.
3.   Aplikasi Sistem Pasar Daring harus menggunakan koneksi dengan pengamanan Secure Socket Layer (SSL).
4.   Sistem Login ke Aplikasi Sistem Pasar Daring dilengkapi dengan Multiple Factor Authentication.

b.   Keamanan pada Interkoneksi antara Sistem Pasar Daring dengan sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Middle-tier)

1.   Komunikasi antara server Sistem Pasar Daring dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan enkripsi dengan standar SHA 128 Bit.
2.   Komunikasi akan menggunakan Custom Port.

c.   Keamanan pada Pusat Pengolahan (Back-end Tier)

1.   Pusat Data yang digunakan Sistem Pasar Daring harus memenuhi sertifikasi SNI ISO/IEC 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
2.   Pusat Data harus memenuhi standar Uptime Institute Tier III Design.
3.   Pencadangan Data di Pusat Pengolahan Sistem Pasar Daring harus menggunakan metode incremental secara real time.
4.   Pengaturan waktu sistem menggunakan rujukan ke NTP Server LIPI ntp.lipi.go.id / ntp.metrologi.lipi.go.id  

4. MITRA PENYEDIA SISTEM PASAR DARING

Persyaratan Administratif

a.   Isian formulir kualifikasi (Terlampir)
b.   Pakta Integritas (Terlampir)
c.   Salinan Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir
d.   Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundangan yang berlaku
e.   Salinan Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
f.    Salinan NPWP, Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP), SPT Badan tahun terakhir
g.   Salinan SIU (Surat Izin Usaha) Kualifikasi Non Kecil yang relevan
h.   Laporan Keuangan Tahun 2017 yang sudah di Audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah terdaftar di BPK
i.    Kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen).
j.    Salinan Kontrak/Pengalaman Pekerjaan penyediaan sistem pasar elektronik dan / atau Informasi Profil Sistem Pasar Daring (3 tahun terakhir)
1.   Statistik/Profile pengguna (Penjual, Pembeli dan Kunjungan)
2.   Statistik profile transaksi (Jumlah transaksi, Nilai transaksi)
3.   Statistik profile barang dan jasa

5. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

a.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
b.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhak melakukan pemeriksaan.

6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

6.1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 2 (dua) tahun.
6.2. Dalam hal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperlukan perluasan cakupan layanan PBJ sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan proses penambahan Mitra Penyedia Sistem Pasar Daring.  

7. METODE DAN KRITERIA PENILAIAN

7.1. Metode

a. Two Step (Passing Grade)

7.2. Kriteria Penilaian
a. Kelengkapan dokumen administrasi (Desk Evaluation)
b. Kesesuaian aspek teknis (presentasi)

8. TATA CARA PENJURIAN

8.1. Tim Juri

a. UKPBJ Kemendikbud
b. Pihak Dana BOS
c. Pihak TIK (Pustekkom)
d. Pihak Dapodik
e. Pihak Independen
f. Pihak PDSPK

8.2. Teknis Penjurian

a. Tim juri akan melakukan penilaian terhadap kriteria penilaian 6.2 a
b. Tim juri akan mengundang untuk presentasi bagi peserta yang lolos passing grade
c. Tim juri akan menilai kriteria 6.2 b melalui presentasi
d. Tim juri akan memutuskan hasil evaluasi untuk diajukan UKPBJ Kemendikbud
e. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Selanjutnya terdapat Lampiran 1: Formulir Isian Data Kualifikasi dan Lampiran II: Bentuk Pakta Integritas silahkan download/unduh Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemilihan Mitra Penyedia Sistem Pasar Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Yang Bersumber Dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kerangka Acuan Kerja Pemilihan Mitra Penyedia Sistem Pasar SIPLah Dana BOS Tahun 2019"

Post a Comment