Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 7 Februari 2020, Kemendikbud RI telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 ditujukan kepada Yth. Gubernur di seluruh Indonesia dan Yth. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dihimbau agar segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:

1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik

a.   Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang didiselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,

b.   Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat  oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.

c.   Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.

d.   Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.

e.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi


2. Penerimaan Peserta Didik Baru

a.   Pemerintah Daerah segera menyelesaikan petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenanganya sebagaimana dimaksud  dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertatna, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud)

b.   Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1)   kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
2)   penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.

c.   Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.

d.   Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekoiah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh mewajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.

e.   Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur  prestasi jenjang sMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ,vang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi

f.    Melakukan sosialisasi terhadap:
1)   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kel:udayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Taman Kanak-lianak, Sekoiah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolair Menengah Kejuruan;
2)   penetapan zonasi; dan
3)   petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.

g.   Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.

h.   Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan pertanyaan dapat menghubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan pada Direktorat,Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dengan nomor telepon 021-5725612, sms/whatsapp 0813 1961 6241, atau surat elektronik hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id.

Demikian Surat Edaran disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Download/unduh selengkapnya SE Mendikbud No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 pada tautan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021"

Post a Comment