Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Untuk mencegah dan menangani Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tanggal 9 Maret 2020, Mendikbud RI mengeluarkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan kepada Yth. Pemimpin Unit Utama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai berikut:

Sehubungan dengan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), kami mengimbau kepada Saudara agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:

1.   memastikan ketersediaan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue), dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di lingkungan unit kerja;

2.   memastikan bahwa pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pembersih sekali pakai (tissue) serta berperilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;

3.   memastikan unit kerja melakukan pembersihan ruangan dan lingkungannya secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan;



4.   membatasi perjalanan dinas ke luar negeri serta menangguhkan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan yang dapat ditunda terutama ke negara-negara terdampak COVID-19;

5.   melakukan pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan pengunjung serta pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban;

6.   mengingatkan pegawai untuk menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan lain sebagainya;

7.   menyediakan papan pengumuman yang berisi informasi mengenai pencegahan COVID-19;

8.   mengimbau kepada seluruh pegawai dan pengunjung yang sedang batuk atau pilek untuk menggunakan masker; dan

9.   bagi seluruh pegawai diharapkan senantiasa melakukan klarifikasi terhadap semua informasi terkait COVID-19 yang diterima dan tidak menyebarluaskan informasi terkait COVID-l9 dari sumber yang tidak kredibel/valid atau hoaks.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Lampiran Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang pedoman Pencegahan Virus COVID-19 Berdasarkan Tingkat Risiko Penyebaran COVID-19:
Tingkat Risiko Penyebaran Virus
Rendah
(Tidak ada anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang terjangkit virus)
Sedang
(Ada beberapa anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang diduga terianekit virus)
Tinggi
(Ada anggota masyarakat terkonfirmasi terjangkit
di lingkungannya)

Unit Utama dan Unit Pelaksana Teknis


1.    Membiasakan pola hidup bersih, sehat, dan kegiatan olah raga yang teratur.
2.    Membersihkan ruangan dan lingkungan unit kerja secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan dengan desinfektan paling sedikit 2 kali setiap hari.
3.    Menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, mencium pipi, mencium tangan, berpelukan, dan sebagainya.
4.    Cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir selama 20 detik saat tiba di lingkungan unit kerja dan dilakukan sesering mungkin.
5.    Mengingatkan pegawai di lingkungan unit kerjanya sedapat mungkin untuk tidak menyentuh mata, hidung,  dan mulut secara langsung.
6.    Jika batuk atau bersin, ditutup dengan pangkal lengan atau menggunakan tisu sekali buang.
7.    Apabila ada pegawai di lingkungan unit kerja ditemukan hal-hal sebagai berikut:
a.    demam lebih dari 37 ,5 "C; dan
b.    gejala dan/atau masalah pernapasan seperti bersin, hidung tersumbat, batuk, atau sesak nafas, untuk segera pulang dan beristirahat.
8.    Mengingatkan pegawai di lingkungan unit kerja untuk membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat.
9.    Menyosialisasikan tentang COVID- 19 menggunakan materi dari Kementerian Kesehatan dalam berbagai kegiatan.
10.  Sumber informasi yang dapat dipercaya adalah Kementerian Kesehatan dan World Health Orgamzation (WHO) sehingga pegawai berhati-hati terhadap informasi dari internet atau media sosial tentang COVID- 19.
11.  Memantau suhu tubuh pegawai dan tamu.
12.  Menganjurkan pegawai untuk melakukan olahraga secara rutin.
13.  Membatasi dan berhati-hati terhadap tamu/pengunjung yang berasal dari negara yang terjangkit COVID-19.
14.  Pegawai yang berpergian ke negara-negara terjangkit COVID-l9 yang dipublikasikan oleh WHO pada tautan ini https://esperience.arcgis.com/experience/685d0ace521648f8a5beeeee1b9125cd diminta untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari saat kembali ke tanah air.
15.  Memonitor absensi (ketidakhadiran) pegawai.
16.  Unit kerja harus menyediakan masker untuk pegawai yang batuk atau pilek saja. Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, sedangkan pegawai yang sehat tidak perlu menggunakan masker.
1.    Unit kerja hendaknya melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat terhadap gejala-gejala adanya pegawai yang terjangkit virus.
2.    Unit kerja harus menyediakan masker untuk pegawainya yang batuk atau pilek saja. Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Pegawai tersebut harus istirahat sampai sembuh.
3.    Pegawai yang sehat tidak memerlukan masker.
4.    Unit kerja yang berlokasi di daerah berbatasan atau di sekitar bandaraf pelabuhan disarankan untuk menyediakan masker dan desinfektan.

1.    Unit kerja mewajibkan pegawainya yang diduga/ terkonfirmasi untuk tinggal di rumah dan menghubungi Kementerian Kesehatan (melalui nomor telepon 021-5210411 atau 0812-12123119).
2.    Jika terdapat pegawai terkonfirmasi terjangkit virus, unit kerja yang berhubungan dengan pegawai tersebut harus diliburkan selama 14 hari.
3.    Pegawai yang diliburkan dan menunjukkan gejala terinfeksi COVID- 19 harus melaporkan diri ke fasilitas kesehatan setempat.
4.    Identitas pegawai yang terinfeksi COVID-19 harus dirahasiakan kecuali kepada pihak berwenang.
5.    Dilarang memberikan narna, foto, alamat, pegawai yang terinfeksi COVID-19 kepada media atau publik.
6.    Dalam hal unit kerja yang memberikan layanan publik, apabila ada pegawai yang terinfeksi COVID- 19  maka layanan public dihentikan selama 14 (empat belas) hari.

Download/unduh selengkapnya SE Mendikbud No. 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kemdikbud pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"

Post a Comment