Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di sekolah-sekolah, pada tanggal 9 Maret 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan yang ditujukan kepada Yth. : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia sebagai berikut:

Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) di lingkungan satuan pendidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara agar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara untuk:

1.   mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;

2.   berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19;

3.   memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;

4.   memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;


5.   memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;

6.   memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;

7.   memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;

8.   tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada);

9.   melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lernbaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan;

10.    mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;

11.    berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;

12.    satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;

13.    memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang;

14.    mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup;

15.    mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);

16.    menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);

17.    membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;

18.    warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Lampiran Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Virus Covid-19 Berdasarkan Tingkat Risiko Penyebaran
Tingkat Risiko Penyebaran Virus
Rendah
(Tidak ada anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang terjangkit virus)
Sedang
(Ada beberapa anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang diduga terianekit virus)
Tinggi
(Ada anggota masyarakat terkonfirmasi terjangkit
di lingkungannya)

Satuan Pendidikan


1.  Membiasakan pola hidup bersih, sehat, dan kegiatan olah raga yang teratur.
2.  Membersihkan ruangan dan lingkungan unit kerja secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan dengan desinfektan paling sedikit 2 kali setiap hari.
3.  Menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, mencium pipi, mencium tangan, berpelukan, dan sebagainya.
4.  Cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir selama 20 detik saat tiba di lingkungan unit kerja dan dilakukan sesering mungkin.
5.  Mengingatkan warga satuan pendidikan sedapatmungkin untuk tidak menyentuh mata, hidung,  dan mulut secara langsung.
6.  Jika batuk atau bersin, ditutup dengan pangkal lengan atau menggunakan tisu sekali buang.
7.  Satuan pendidikan meminta orang tua untuk menjemput peserta didik apabila ditemukan hal-hal sebagai berikut:
a.    demam lebih dari 37 ,5 "C; dan
b.    gejala dan/atau masalah pernapasan seperti bersin, hidung tersumbat, batuk, atau sesak nafas, untuk segera pulang dan beristirahat.
8.    Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat.
9.    Menyosialisasikan tentang COVID- 19 menggunakan materi dari Kementerian Kesehatan dalam berbagai kegiatan.
10.   Sumber informasi yang dapat dipercaya adalah Kementerian Kesehatan dan World Health Orgamzation (WHO) sehingga pegawai berhati-hati terhadap informasi dari internet atau media sosial tentang COVID- 19.
11.   Memantau suhu tubuh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan tamu..
12.   Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dan/atau kegiatan di lingkungan luar sekolah misalnya berkemah atau studi wisata.
13.   Melakukan kegiatan olahraga secara rutin.
14.   Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.
15.   Keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit COVID-l9 yang dipublikasikan oleh WHO pada tautan ini https://esperience.arcgis.com/experience/685d0ace521648f8a5beeeee1b9125cd diminta untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari saat kembali ke tanah air.
16.   Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.
17.   Jika satuan pendidikan memiliki termometer tembak (infra merah) maka dapat melakukan pengukuran suhu tubuh untuk warga satuan pendidikan yang hadir di satuan pendidikan
18.   Satuan pendidikan harus menyediakan masker untuk warganya yang batuk atau pilek saja. Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, sedangkan warga satuan pendidikan yang sehat tidak perlu menggunakan masker.
1.  Satuan pendidikan hendaknya melaporkan kepada dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) terhadap gejala-gejala adanya warga satuan pendidikan yang terjangkit virus.
2.  Satuan pendidikan harus menyediakan masker untuk warganya yang batuk atau pilek saja.Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Warga satuan pendidikan tersebut harus istirahat sampai sembuh.
3.  Warga satuan pendidikan yang sehat tidak memerlukanmasker.
4.  Satuan pendidikan yang berlokasi di daerah berbatasan atau di sekitar bandara/ pelabuhan disarankan untuk menyediakan masker dan desinfektan.
1.   Satuan pendidikan mewajibkan kepada warganya yang diduga/ terkonfirmasi untuk tinggal di rumah dan menghubungi Kementerian Kesehatan (melalui nomor telepon 021-5210411 atau 0812-12123119).
2.    Jika terdapat warga satuan pendidikan terkonfirmasi terjangkit virus, kelas-kelas yang berhubungan dengan warga satuan pendidikan tersebut harus diliburkan selama 14 hari.
3.    Warga satuan pendidikan yang diliburkan dan menunjukkan gejala terinfeksi COVID- 19 harus melaporkan diri ke fasilitas kesehatan setempat.
4.    Identitas warga satuan pendidikan yang terinfeksi COVID-19 harus dirahasiakan kecuali kepada pihak berwenang.
5.    Dilarang memberikan nama, foto, dan alamat warga satuan pendidikan yang terinfeksi COVID-19 kepada media atau publik.
Download/unduh selengkapnya SE Mendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan pada tautan di bawah ini:



Artikel Terkait:

0 Komentar di "Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan "

Post a Comment