Dilematis Sholat Jum’at di Masjid Diganti Dengan Sholat Dzuhur di Rumah Masing-masing Jika Tidak Kompak Antar Masjid di Lingkungan Sekitar

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sudah terbukti, ketika sebuah masjid sudah disepakati dengan surat keputusan bersama bahwasannya memang tidak meniadakan sholat Jum’at di masjid namun ternyata di antara ratusan warga, ada beberapa warga masyarakat yang merupakan bagian dari masjid yang tersebut tetap melaksanakan sholat Jum’at di masjid lainnya. Padahal, salah satu tujuan dari tidak diadakannya sholat Jum’at di masjid dengan diganti dengan sholat dzuhur di rumah masing-masing adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antarjamaah yang sholat Jum’at di lingkungan masjid tersebut, sehingga tujuan awal dari ditiadakannya sholat Jum’at tersebut tidak tercapai yakni tetap adanya potensi penularan dari warga yang melaksanakan sholat di luar lingkungannya.


Dari keadaan ini, maka dapat diambil kesimpulan jika tidak kompak dari suatu daerah setidaknya satu kecamatan atau mungkin satu kabupaten maka dimungkinkan tetap akan warga yang melaksanakan sholat Jum’at di luar masjid terdekat rumahnya yang biasanya. Oleh karena itu, maka sholat Jum’at di lingkungan kembali dilaksanakan namun tetap dengan menggunakan aturan-aturan pencegahan Covid-19 yang ketat, yakni jarak antarjama’ah minimal 1 meter, yang dalam kondisi kurang sehat terlebih memiliki salah satu gejala seperti halnya demam tinggi, batuk-batuk, sebaiknya tidak diperkenankan mengikuti sholat Jum’at untuk sementara menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Terkecuali, setelah nantinya terdapat kekompakan dari seluruh masjid di sekitar untuk tidak melaksanakan sholat Jum’at, seperti daerah yang sudah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar), di mana Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Selanjutnya PSBB ini setidaknya akan terdapat kebijakan adanya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan (mungkin hingga adanya penutupan tempat ibadah/masjid untuk beberapa waktu tertentu), dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, maka barulah akan dapat tercapai tujuan awal yakni memutus rantai penulararan Covid-19 dari lingkungan masjid demi keselamatan seluruh jama’ah… Semoga kita semua terhindar dari segala marabahaya tak terkecuali wabah Covid-19. Amin…

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Dilematis Sholat Jum’at di Masjid Diganti Dengan Sholat Dzuhur di Rumah Masing-masing Jika Tidak Kompak Antar Masjid di Lingkungan Sekitar"

Posting Komentar