Aplikasi Dapodik Tahun Pelajaran 2020/2021 Untuk PAUD-DIKMAS, DIKDAS dan DIKMEN

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada awal tahun pelajaran 2020/2021 seluruh sekolah pada jenjang PAUD-DIKMAS, DIKDAS dan DIKMEN dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menggunakan aplikasi Dapodik versi baru yang akan dirilis pada awal semester I (ganjil) tahun pelajaran 2020/2021 ini. Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015, Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. Oleh karena itu, seluruh sekolah diwajibkan mengirimkan data pendidikan satuan pendidikan masing pada periode tertentu.

Selanjutnya, terkait dengan proses Pengumpulan Data (Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen), PAUD dan DIKMAS terdiri dari: TK, KB, TPA, SPS, PKBM, dan SKB. Sedangkan, DIKDAS dan DIKMEN terdiri dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.


Adapun sasaran aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021 diperuntukkan bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD-DIKMAS, DIKDAS dan DIKMEN dengan rincian per-tingkatan pendidikan sebagai berikut:

a.  PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):

1.   TK (Taman Kanak-kanak)
2.   KB (Kelompok Bermain)
3.   SPS (Satuan PAUD Sejenis)
4.   TPA (Taman Penitipan Anak)

b.  Kesetaraan:

1.   SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
2.   PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

c.  DIKDAS (Pendidikan Dasar):

1.   SD (Sekolah Dasar)
2.   SMP (Sekolah Menengah Pertama)

d.  DIKMEN (Pendidikan Menengah):

1.   SMA (Sekolah Menengah Atas)
2.   SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)

e.  Pendidikan Khusus:

1.   TKLB (Taman Kanak-kanak Luar Biasa)
2.   SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa)
3.   SMPLB (Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa)
4.   SMALB (Sekolah Menengah Atas Luar Biasa)
5.   SLB (Sekolah Luar Biasa)

f.  Satuan Pendidikan Kerjasama:

1.   SPK SD (Satuan Pendidikan Kerjasama Sekolah Dasar)
2.   SPK SMP (Satuan Pendidikan Kerjasama Sekolah Menengah Pertama)
3.   SPK SMA (Satuan Pendidikan Kerjasama Sekolah Menengah Atas)

g. Sekolah Keagamaan:

1.   SDTK (Sekolah Dasar Teologi Kristen)
2.   SMPTK (Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen)
3.   SMTK (Sekolah Menengah Teologi Kristen)
4.   SMAK (Sekolah Menengah Agama Katolik)
5.   Adi Widya Pasraman : Pendidikan dasar tingkat Sekolah Dasar yang terdiri atas 6 (enam) tingkat
6.   Madyama Widya Pasraman : Pendidikan dasar tingkat Sekolah Menengah Pertama yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat
7.   Utama Widya Pasraman : Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

Entitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) :

1.   Satuan pendidikan : NPSN, Identitas sekolah, lokasi, tanah, bangunan, ruang, alat
2.   Peserta didik : NIK, NISN, Identitas pribadi, alamat, orangtua, prestasi
3.   GTK : Guru, tenaga kependidikan, NUPTK, identitas pribadi, kepegawaian, pendidikan formal
4.   Substansi Pendidikan : Rombongan belajar, pembelajaran, anggota rombel, jadwal, dan sebagainya.

Adapun beberapa regulasi terkait Dapodik di antaranya adalah sebagai berikut:


Baca di sini: Aplikasi Dapodik Versi 2021 Semesteri I Tahun Pelajaran 2020/2021 Sudah Dirilis

Demikian informasi terkait dengan regulasi dan sasaran aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021 untuk PAUD-DIKMAS, DIKDAS dan DIKMEN. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Indonesia..!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Aplikasi Dapodik Tahun Pelajaran 2020/2021 Untuk PAUD-DIKMAS, DIKDAS dan DIKMEN"

Posting Komentar