Juklak Apresiasi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kreatif - Rekreatif Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka untuk memberi penghargaan kepada TBM yang mengelola dan menyelenggarakan program serta layanan literasi secara edukatif, kreatif, dan inovatif yang memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan menginspirasi masyarakat luas serta menyelenggarakan berbagai kegiatan literasi sehingga mendorong berbagai pihak untuk turut terlibat mendukung gerakan literasi. Tujuan khusus : a. Memotivasi penyelenggara TBM untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan TBM, b. Mengapresiasi TBM yang berhasil meningkatkan mutu pengelolaan dan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai kegiatan literasi yang kreatif, inovatif, variatif dan menyenangkan, c. Mendorong tumbuh kembangnya TBM dalam aktifi tasnya lebih kreatif, rekratif dan inovatif.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Apresiasi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kreatif - Rekreatif Tahun 2020 Tahun 2020 dengan ketentuan Pelaksanaan Apresiasi TBM Kreatif-Rekreatif sebagai berikut:

A. Persyaratan Apresiasi TBM Kreatif-Rekeatif

1.   Mengirimkan tulisan dalam bentuk esai yang memuat profi l TBM, beragam layanan/aktivitas TBM dan aktivitas unggulan, prestasi, dan kisah-kisah inspiratif lainnya, termasuk peran TBM dalam menghadapi permasalahan (pandemic Covid-19 dan bencana alam lainnya), serta melampirkan dokumentasi berupa foto/video, dokumen penghargaan/prestasi, kliping publikasi, dan liputan media.
2.   Panjang esai minimal 3.000 kata, diketik dengan font Times New Roman ukuran 12 dengan spasi 1,5.
3.   Melampirkan minimal dua surat rekomendasi dari lembaga/instansi mitra TBM.
4.   Tulisan esai dan dokumen pendukung dikirim ke-email: apresiasiliterasi@kemdikbud.go.id dengan menuliskan subjek TBM kreatif rekreatif 2020.
5.   Panitia memiliki hak untuk mempergunakan foto/video terpilih yang dikirimkan oleh peserta untuk kepentingan publikasi program TBM.
6.   Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.


B. Kriteria Apresiasi TBM Kreatif-Rekeatif

TBM kreatif-rekreatif adalah TBM yang memiliki kriteria sebagai berikut:

1.   Menyelenggarakan layanan TBM secara berturut-turut minimal empat tahun terakhir dengan melibatkan masyarakat dan mitra lainnya (dicantumkan dalam surat pernyataan di atas materai);
2.   Melakukan beragam layanan/aktivitas pengembangan budaya baca dan minimal dua program dalam ruang lingkup literasi dasar;
3.   Memiliki jejaring kemitraan dengan pihak lain;
4.   Belum pernah memperoleh penghargaan yang sama dari Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Kementerian pendidikan dan kebudayaan.

C. Penilaian Apresiasi TBM Kreatif-Rekeatif

1. Aspek Penilaian

a.   Sarana dan prasarana TBM.
b.   Pengelolaan dan layanan TBM.
c.   Pengembangan koleksi TBM.
d.   Kegiatan-kegiatan literasi yang dilaksanakan.
e.   Pemanfaatan layanan TBM oleh masyarakat.
f.    Kemandirian dan kreativitas dalam menggali sumber daya, membangun jejaring dan kerjasama kemitraan dengan berbagai pihak.
g.   Program/kegiatan kreatif dan unggulan serta konsistensi pelaksanaanya.
h.   Ketersediaan relawan yang membantu pengelolaan/pelaksanaan program TBM.
i.    Partisipasi masyarakat dalam kegiatan dan pengelolaan TBM.
j.    Memiliki karya/produk yang dihasilkan.
k.   Peran serta dalam menangani covid 19.

2. Tim Seleksi/Dewan Juri

a.   Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
b.   Sekretariat Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
c.   Forum TBM.
d.   Pegiat Literasi.

D. Penghargaan Apresiasi TBM Kreatif-Rekeatif TBM Penerima Penghargaan akan mendapatkan:

1.   Undangan untuk menghadiri acara puncak peringatan Hari Aksara International 2020.
2.   Piagam Penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
3.   Uang Pembinaan Rp.10.000.000,-

E. Mekanisme Apresiasi TBM Kreatif-Rekeatif

1.   Melakukan sosialisasi kepada pengelola TBM, masyarakat, dan pihak terkait.
2.   Membentuk tim seleksi penghargaan.
3.   Menyeleksi tulisan esai dan dokumen peserta.
4.   Menginformasikan nominasi penerima TBM Kreatif- Rekreatif.
5.   Verifikasi.
6.   Menetapkan penerima Penghargaan TBM Kreatif-Rekreatif.
7.   Pengumuman dan penyerahan Penghargaan TBM Kreatif- Rekreatif.

F. Pelaksanaan Apresiasi TBM Kreatif-Rekreatif

1.   Sosialisasi ke pengelola TBM masyarakat dan pihak terkait: 9 Juli 2020.
2.   Batas akhir penerimaan tulisan esai dan dokumen peserta: 27 Juli 2020 pukul 24.00 WIB.
3.   Seleksi/penilaian: 28-31Juli 2020.
4.   Verifikasi : 3-7 Agustus 2020.
5.   Penetapan nominasi penerima penghargaan: 10 Agustus 2020.
6.   Pengumuman nominasi penerima penghargaan: 2 September 2020.

Download/unduh Juknis atau Petunjuk Pelaksanaan / Juklak Apresiasi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kreatif - Rekreatif Tahun 2020 selengkapnya pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Juklak Apresiasi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kreatif - Rekreatif Tahun 2020"

Post a Comment