Kepmendikbud Nomor 231/P/2020 tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020.

Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 231/P/2020  tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 ditetapkan:


KESATU    : Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang I tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA     : Rekapitulasi jumlah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA     : Alokasi bantuan operasional sekolah reguler yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 10 Februari 2020.

Download/unduh SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Kepmendikbud Nomor 231/P/2020. Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020, silahkan klik pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 231/P/2020 tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020"

Post a Comment