Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020.

Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Kepmendikbud No. 419/P/2020 tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020 ditetapkan:


KESATU      : Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang III tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA        : Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KETIGA       : Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT   : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 2020

Download/unduh SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020, silahkan klik pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020"

Post a Comment