Kepmendikbud Nomor 545/P/2020 tentang Pejabat Yang Berwenang Memberikan Izin Kepada Pegawai Kemendikbud Yang Akan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri dan/atau Mudik Dalam Masa Kedaduratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diseases (Covid-19)

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwasannya : a. bahwa dalam rangka mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu melakukan pembatasan kegiatan ke luar daerah dan/atau mudik bagi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (COVID-19); b. bahwa dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dan/atau mudik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (COVID-19), pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pejabat yang Berwenang Memberikan Izin kepada Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang Akan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Kepmendikbud No. 545/P/2020 tentang Pejabat Yang Berwenang Memberikan Izin Kepada Pegawai Kemendikbud Yang Akan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri dan-atau Mudik Dalam Masa Kedaduratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diseases (Covid-19) ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2020.

Download/unduh SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Kepmendikbud Nomor 545/P/2020 tentang Pejabat Yang Berwenang Memberikan Izin Kepada Pegawai Kemendikbud Yang Akan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri dan/atau Mudik Dalam Masa Kedaduratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diseases (Covid-19), silahkan klik pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 545/P/2020 tentang Pejabat Yang Berwenang Memberikan Izin Kepada Pegawai Kemendikbud Yang Akan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri dan/atau Mudik Dalam Masa Kedaduratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diseases (Covid-19)"

Posting Komentar