Kepmendikbud Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020.

Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Kepmendikbud No. 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis ditetapkan:


KESATU      :    Menetapkan daerah khusus berdasarkan kondisi geografis yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA        : Daerah Khsusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

KETIGA       :    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Juni 2020

Download/unduh SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Kepmendikbud Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, silahkan klik pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis"

Post a Comment