Kepmendikbud Nomor 581/P/2020 tentang Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Kepmendikbud No. 581/P/2020 tentang Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 ditetapkan:


KESATU    : Menetapkan daerah khusus dengan kondisi kedaruratan dampak wabah corona virus disease 2019 (covid-19) yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA     : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Juni 2020

Download/unduh SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Kepmendikbud Nomor 581/P/2020 tentang Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019, silahkan klik pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 581/P/2020 tentang Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019"

Post a Comment