Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Bantuan OperasionalSekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.

Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Kepmendikbud No. 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 ditetapkan:


KESATU    :  Menetapkan sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA     :  Sekolah penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA     : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Juni 2020.

Download/unduh SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020, silahkan klik pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020"

Post a Comment