Pembaruan dan Perbaikan Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Aplikasi Dapodik Versi 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut deskripsi pembaruan dan perbaikan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Aplikasi Dapodik Versi 2021 berdasarkan Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2021 yang digunakan untuk input data pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM di semester I tahun pelajaran 2020/2021 sebagai berikut:

a.  Perubahan Proses Bisnis Perekaman GTK untuk Pertama Kali Dikelola oleh Pusdatin

Data pokok pendidikan (Dapodik) telah diintegrasikan dengan data kependudukan sehingga dapodik saat ini telah memiliki NIK dan nomor KK yang sesuai dengan basis data kependudukan nasional. Dengan begitu, entri data GTK baru harus mengacu pada basis data kependudukan (Dukcapil-Kemdagri). Perubahan proses bisnis perekaman GTK baru saat ini dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Gambar 51 Proses Bisnis Tambah GTK Baru (Pusdatin)

a)  Proses ini dimulai oleh sekolah dengan menyiapkan dokumen perekaman GTK baru, lalu diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan yang mengelola Aplikasi VervalGTK.
b)  Entri GTK di manajemen master referensi saat ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
c)  Selanjutnya akan dilakukan pemadanan data identitas berdasarkan NIK yang sudah dientri dengan database kependudukan dari Kemdagri. Pemadanan ini dilakukan dengan metode fixed matched yang artinya data tersebut harus sama persis dengan yang ada di data Kemdagri.
d)  Jika data tersebut sudah sesuai, maka proses selanjutnya adalah mengecek data NIK yang ada pada data arsip Pusdatin, jika data ditemukan atau mirip, maka sistem akan merekomendasikan untuk tarik data GTK dari sekolah asal. Namun jika data tersebut tidak ditemukan, akan dijadikan sebagai data master perekaman GTK baru.
e)  setelah selesai proses perekaman GTK baru, dalam waktu beberapa jam data tersebut akan dipush ke server Setditjen PAUD-Dikdasmen.
f)   Sekolah melakukan sinkronisasi agar data tersebut masuk ke Aplikasi Dapodik di lokal.
g)  Sekolah mengentri data rinci GTK dan memasukkan ke rombel.
h)  Sekolah melakukan sinkronisasi agar data tersebut masuk ke server Setditjen PAUD-Dikdasmen.

b.  Perubahan Proses Bisnis Pembuatan/Perubahan Akun GTK untuk Jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB

pada proses bisnis yang baru ini, pembuatan dan perubahan akun GTK untuk jenjang SMP, SMA, SMK, dan SLB dilakukan melalui Admin Dinas Pendidikan. Sementara untuk jenjang PAUD dan SD masih diakomodasikan melalui Aplikasi Dapodik. Data akun GTK ini terdiri dari username (email) dan password.

Gambar 52 Proses Bisnis Pembuatan dan Perubahan Akun GTK

a)  Proses ini dimulai dari sekolah yang membuat surat pengajuan pembuatan/perubahan data akun GTK yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
b)  Selanjutnya proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan.
c)  Jika dokumen yang diajukan diterima, maka selanjutnya Admin Dinas melakukan perubahan data akun GTK melalui Manajemen Dapodik.
d)  Sekolah melakukan sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik agar perubahan data akun GTK masuk ke Aplikasi Dapodik di lokal.

Di Aplikasi Dapodik, jika GTK belum melakukan verifikasi akun GTK di Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan, maka akan ada keterangan email belum terverifikasi yang ditampilkan di tabel GTK dan ketika login sebagai peran petugas pendataan/operator sekolah, GTK, atau guru menggunakan pengguna individual, akan tampil notifikasi pada menu beranda dengan keterangan akun tidak terverifikasi.

Gambar 53 Akun GTK Belum Terverifikasi

Gambar 54 Akun Tidak Terverifikasi

Setelah email berhasil diverifikasi dan petugas pendataan telah melakukan sinkronisasi, maka keterangan di tabel GTK akan berubah menjadi akun telah terverifikasi dan di menu beranda akan diberikan notifikasi akun terverifikasi.

Gambar 55 Akun GTK Telah Terverifikasi

Gambar 56 Akun Terverifikasi

Bagi sekolah yang kepala sekolahnya belum memiliki akun, akan otomatis diberikan peringatan ketika melakukan login ke Aplikasi Dapodik. Peringatan ini diberikan karena akan berpengaruh terhadap proses tarik data/sinkronisasi. Perbaikan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi manajemen sekolah (http://sp.datadik.kemdikbud.go.id).

Gambar 57 Peringatan Kepala Sekolah yang Belum Memiliki Akun

c.  Perbaikan Pengisian Formulir pada GTK

Adanya perbaikan pengisian formulir pada GTK dengan status kepegawaian PNS, akan ada penambahan kolom pengisian yaitu kartu pegawia dan kartu istri/suami. Apabila status kepegawaian GTK non PNS maka isian untuk kartu pegawai akan secara otomatis tersembunyikan.

d.  Perubahan Proses Bisnis Pengisian Riwayat Pendidikan Formal Kualifikasi S1 pada GTK

Kualifikasi S1 pada GTK masih berkaitan dengan penambahan kolom pada formulir GTK, ada sedikit perbaikan pada data rincian ptk terkait dengan riwayat pendidikan formal. Data ini merupakan salah satu data yang dimanfaatkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan terkait proses transaksional tunjangan profesi guru. Adapun perbaikan pengisian data ini dapat dilakukan di aplikasi individual GTK (full online) atau di manajemen dinas pendidikan.


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Pembaruan dan Perbaikan Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Aplikasi Dapodik Versi 2021"

Posting Komentar