Pembaruan dan Perbaikan Data Peserta Didik di Aplikasi Dapodik Versi 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut deskripsi pembaruan dan perbaikan Peserta Didik pada Aplikasi Dapodik Versi 2021 berdasarkan Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2021 yang digunakan untuk input data pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM di semester I tahun pelajaran 2020/2021 sebagai berikut:

a.  Penambahan Tabulasi Sertifikasi PD pada Data Rinci Peserta Didik

Uji Kompetensi merupakan bagian dari penilaian yang khas dari SMK. Uji Kompetensi ini merupakan penilaian terhadap pencapaian siswa terkait kualifikasi jenjang dua dan tiga pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dilaksanakan oleh SMK. Salah satu mekanisme uji kompetensi pada SMK adalah melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP SMK) yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam pelaksanaannya, BNSP memberikan lisensi kepada LSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Proses pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan melalui LSP SMK merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian bagi pemerintah, sebab siswa-siswi yang lulus dari SMK yang mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki agar dapat bersaing di dunia kerja. Dengan begitu Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan sertifikasi tersebut yang kami tambahkan melalui tabulasi sertifikasi di data rinci peserta didik.

Gambar 46 Tabulasi Sertifikasi Peserta Didik

Isiannya sebagai berikut:
a)  Jenis sertifikasi: diisi dengan pilihan sertifikat industri
b)  Bidang studi: diisi sesuai dengan bidang studi yang sesuai dengan jurusan peserta didik.
c)  Nomor sertifikat: diisi dengan nomor yang tercantum pada sertifikat.
d)  Tanggal sertifikat: diisi dengan tanggal penerbitan sertifikat.
e)  Tanggal habis masa berlaku: diisi dengan tanggal habis masa berlaku sertifikat.
f)   Nomor peserta sertifikasi: diisi dengan nomor peserta yang tertera pada sertifikat.
g)  Kode lembaga sertifikasi: diisi dengan kode lembaga yang mengeluarkan sertifikat.

b.  Kelulusan Bersama pada Tingkat Akhir untuk Kelas 6, 9, 12 dan 13

Semua peserta didik yang terdaftar di tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13) di semester genap akan diluluskan bersama oleh sistem. Dengan adanya fitur kelulusan bersama ini, petugas pendataan tidak perlu melakukan kelulusan manual pada Aplikasi Dapodik. Jika ada data peserta didik yang tidak lulus atau keliru pengisiannya, petugas pendataan dapat melakukan verifikasi kepada Admin Dapodik di Dinas Pendidikan setempat untuk mengembalikan data peserta didik tersebut.

c.  Perbaikan Validasi pada GUI pada Saat Mengeluarkan Siswa yang Aktif

Perbaikan validasi ini disesuaikan saat ada peserta didik yang dikeluarkan dengan status masih aktif. Validasi ini berupa peringatan wajib mengisi tanggal keluar dan alasan/keterangan keluar dengan benar jika ada peserta didik yang akan dikeluarkan di Aplikasi Dapodik.

Gambar 47 Validasi Registrasi Peserta Didik Keluar (1)

Gambar 48 Validasi Registrasi Peserta Didik Keluar (2)

d.  Perbaikan Pengisian Formulir pada Peserta Didik

Perbaikan ini terjadi ketika ada perbedaan pengisian kewarganegaraan peserta didik khususnya saat perbaikan/edit data. Kolom yang terbuka saat pilihan kewarganegaraan Indonesia dengan kewarganegaraan luar Indonesia dibedakan.

Gambar 49 Formulir Peserta Didik Kewarganegaraan Indonesia

Saat kolom kewarganegaraan dipilih Indonesia, maka kolom pada data pribadi peserta didik yang tampil yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Gambar 50 Formulir Peserta Didik Kewarganegaraan Luar Indonesia

Sementara jika kewarganegaraan peserta didik dipilih luar negeri/ selain Indonesia kolom NIK dan Nomor KK otomatis disembunyikan.


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Pembaruan dan Perbaikan Data Peserta Didik di Aplikasi Dapodik Versi 2021"

Post a Comment