Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar / PIP

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Bahwa sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, perlu memberikan bantuan pendidikan dan afirmasi pendidikan tinggi kepada peserta didik dan mahasiswa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) ini yang dimaksud dengan:


1.   Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIPadalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
2.   Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
3.   Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
4.   Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
5.   Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
6.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7.   Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar / PIP"

Post a Comment