Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 .

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2020 ini yang dimaksud dengan:

1.   Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
2.   Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
3.   Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4.   Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjangpendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat. Atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah.
5.   Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
6.   Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
7.   Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk SDLB, SMPLB, atau SMALB.
8.   Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
9.   Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah tempat/wadah yang menyediakan bahan bacaan bagi peserta didik nonformal dan masyarakat sekitar dalam upaya mewujudkan pendidikan sepanjang hayat.
10.    Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.    Sarana pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
13.    Prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.
14.    Standar Sarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
15.    Standar Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
16.    Perabot adalah sarana pengisi ruang berupa barang perlengkapan sehari-hari dari fungsi ruang dimaksud.
17.    Kerusakan Bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
18.    Ruang Belajar adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang meliputi ruang kelas dan ruang belajar lainnya.
19.    Ruang Kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus dan baru dibangun di atas lahan kosong.
20.    Ruang Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
21.    Ruang Praktik Siswa adalah ruang kegiatan pembelajaran secara praktik untuk kompetensi keahlian tertentu yang memerlukan peralatan khusus.



22.    Ruang Keterampilan adalah ruang untuk pelaksanaan pendidikan keterampilan untuk mengembangkan kemampuan vokasional peserta didik.
23.    Ruang Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
24.    Ruang Guru atau Pendidik adalah ruang untuk guru atau pendidik bekerja di luar kelas, beristirahat, menerima tamu, dan fungsi lain yang berkaitan dengan pembelajaran.
25.    Ruang Penunjang adalah ruangan lainnya yang meliputi ruang pimpinan, ruang guru atau pendidik, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang UKS, ruang serba guna, ruang aula, ruang seni budaya, ruang konseling atau assessment, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain atau berolahraga.
26.    Asrama Siswa adalah sebuah bangunan dengan kamarkamar berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian siswa, selama berstatus sebagai siswa di sekolah tersebut.
27.    Rumah Dinas Guru adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian bagi guru, selama melaksanakan tugas sebagai guru di sekolah tersebut.
28.    Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif adalah ruang pusat sumber pendidikan (resource room) pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, yang digunakan untuk peserta didik disabilitas karena keterbatasannya, dan/atau sebagai ruang konseling dan/atau ruang terapi khusus ketika terjadi kondisi tertentu pada peserta didik disabilitas yang mengikuti pendidikan inklusif.
29.    Peralatan Pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
30.    Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
31.    Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai dengan kompetensi keahlian.
32.    Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
33.    Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
34.    Buku Pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
35.    Buku Referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
36.    Buku Panduan Pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
37.    Alat Kesenian Tradisional adalah alat musik tradisional yang digunakan secara turun temurun di daerah yang digunakan untuk mengiringi lagu-lagu atau tarian.
38.    Alat Permainan Edukatif selanjutnya disingkat APE adalah seperangkat bahan dan media belajar untuk mendukung kegiatan belajar melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkanperkembangan anak.
39.    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang guna mewujudkan kesamaan, kesempatandalam segala aspek kehidupan dan penghidupannya.
40.    E-tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktuyang telah ditentukan.
41.    E-purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
42.    Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi  teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.

Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI No. 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2020, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2020"

Post a Comment