Permendikbud Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia… a. bahwa dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah menyusun standar kompetensi jabatan; b. bahwa sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan perlu disusun kamus kompetensi teknis; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang untuk menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang pendidikan dan kebudayaan;


Selanjutnya, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI No. 12 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan"

Post a Comment