Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Alokasi Khusus Nonfisik BOS Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Alokasi Khusus Nonfisik BOS Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 ini yang dimaksud dengan:

1.   Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2.   Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikanuntuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
3.   Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
4.   Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD.
5.   Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut BOP Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C.


6.   Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7.   Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dapo PAUD Dikmas adalah suatu sistem pendataan yang dikelola olehKementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan PAUD atau PendidikanKesetaraan yang terus menerus diperbaharui secara daring.
8.   Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yangselanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yangditerima dan dikelola langsung oleh Satuan Pendidikan.
9.   Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI No. 13 Tahun 2020 tentang Juknis Alokasi Khusus Nonfisik BOS Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Alokasi Khusus Nonfisik BOS Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020"

Post a Comment