Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pemendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwasannya : bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.


Selanjutnya, b.bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalambantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalamPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BantuanOperasional Sekolah Reguler belum mengakomodirpenggunaan dana untuk operasional pembelajaran darirumah, sehingga perlu diubah; c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PetunjukTeknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pemendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pemendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler"

Post a Comment