Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwasannya : a. bahwa untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja; b. bahwa agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.


Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini yang dimaksud dengan:

1.   Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
2.   Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
3.   Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
4.   Daerah Khusus adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
5.   Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI No. 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja"

Post a Comment