Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwasannya : a. bahwa setiap kebijakan pendidikan nasional perlu memperhatikan karakteristik dan kondisi khusus daerah agar dapat menciptakan pembangunan pendidikan yang adil dan merata; b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pendidikan nasional yang sesuai dengan karakteristik dan kondisi khusus daerah, perlu melakukan identifikasi, pemetaan, dan penetapan daerah khusus; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru di Daerah Khusus, sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah khusus, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.


Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI No. 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional"

Post a Comment