SE Mendagri Nomor 971/2944/SJ tentang Pengelolaan Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019 Pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka mengelola sisa dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019 telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971/2944/SJ tentang Pengelolaan Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2019 Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 yang ditujukan kepada Yth. Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia di bawah ini:

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33153/A.A71LK12020 tanggal 3 Maret 2020 Hal Permohonan Kebijakan/Regulasi terkait Belanja Dana BOS Lintas Tahun Anggaran 2019/2020 Melalui SlPlah dan memperhatikan ketentuan Pasal 1 angka 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pasal 69 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 107 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran I romawi V angka 15 huruf a angka 2), Lampiran I romawi V angka 15 huruf c, Lampiran I romawi V angka 18, dan Lampiran I romawi V angka 41 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020, disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.   Sisa pengggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang berada pada rekening sekolah (Satdikdas Negeri, Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri) sesuai kewenangannya yang digunakan pada belanja lintas TA. 2019/2020 melalui SlPlah atau pihak ketiga atas pengadaan barang/jasa, merupakan dana yang sudah ditentukan penggunaannya dan memenuhi salah satu kriteria mendesak pada pengelolaan APBD.

2.   Sisa penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2019 sebagaimana dimaksud pada angka 1, menjadi SILPA tahun 2019 pada APBD 2020, dan sisa Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2019 menambah pagu alokasi dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja pada APBD TA 2020.

3.   Penganggaran penambahan pagu alokasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS KinerjaTA 2019 pada APBD TA 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan penyesuaian penganggaran mendahului perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD TA 2020 dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD TA 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2020 bagi pemerintah daerah yang melakukan perubahan Perda tentang APBD TA 2020 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2020.

4.   Penyesuaian penganggaran pada APBD TA 2020 sebagaimana dimaksud angka 3, dilaksanakan setelah laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja TA 2019 direviu oleh Aparat Pengawas lnternal Pemerintah (APIP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.   Mekanisme penyesuaian penganggaran pada APBD TA2020 sebagaimana dimaksud pada angka 4, yaitu:

a.   sekolah sesuai dengan kewenangannya menganggarkan kembali sisa penerimaan dan rencana penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2019 melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS fA 2020, dengan berpedoman pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini;

b.   penyusunan revisi RKAS Dana BOS TA 2020 sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.   SKPD Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan penelahaan revisi RKAS Dana BOS fA 2020 yang disampaikan kepala sekolah, selanjutnya RKAS direkapitulasi menjadi dasar penyusunan RKA-SKPD; dan

d.   RKAS Dana BOS TA 2020 dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, disampaikan kepada TAPD untuk dilakukan verifikasi yang selanjutnya disampaikan kepada PPKD sesuai kewenangannya untuk dicantumkan dalam APBD sesuai ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

6.   Dalam hal terdapat pelaksanaan pengadaan barang/jasa telah selesai dan barang/jasa telah diterima oleh sekolah sesuai kewenangannya berdasarkan rencana penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja TA 2019, namun sampai dengan berakhirnya TA 2019 belum dilakukan pembayaran kepada mitra pasar melalui belanja daring pada SlPlah atau pihak ketiga atas pengadaan barang/jasa, sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja TA 2019 pada rekening sekolah yang menjadi SiLPA pada APBD TA 2020 digunakan kembali untuk melakukan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga (utang perhitungan pihak ketiga) yang merupakan belanja bersifat wajib pada RKAS dan APBD TA 2020, dengan mekanisme penganggaran, yaitu:

a.   sekolah sesuai dengan kewenangannya menganggarkan kembali sisa penerimaan dan rencana penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2019 dalam rangka pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga melalui revisi RKAS Dana BOS TA 2020;

b.   revisi RKAS Dana BOS TA 2020 sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebesar hutang kepada pihak ketiga pada akun belanja sesuai kode rekening berkenaan pada RKAS TA 2019;

c.   penyusunan revisi RKAS Dana BOS TA 2020 sebagaimana dimaksud pada huruf b berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja TA 2019;

d.   berdasarkan revisi RKAS Dana BOS f A2020 sebagaimana dimaksud pada huruf c, SKPD Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan penyesuaian penganggaran pada APBD 2020 dengan berpedoman ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan mekanisme penyesuaian penganggaran pada APBD TA 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 5;

e.   menugaskan APIP melakukan reviu terhadap kewajiban kepada pihak ketiga; dan f. sekolah melakukan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga setelah dilaksanakannya penyesuaian penganggaran pada APBD TA 2020 sebagaimana dimaksud pada huruf d, dengan membebani akun belanja pada RKAS sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan hasil reviu APIP sebagaimana dimaksud pada huruf e.

7.   Mekanisme pengelolaan sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja TA 2019 dan penggunaan sisa Dana BOS untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 6 terkait mekanisme pencatatan dan pengesahan pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk:

a.   Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7790 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Rekening Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/5425/Keuda tanggal 9 Oktober 2019 hal Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja Satuan Pendidikan Menengah (Satdikmen) Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus (Satdiksus) Negeri pada APBD Provinsi; dan

b.   Satdikdas Negeri berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/5426/Keuda tanggal 9 Oktober 2019 hal Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas) Negeri pada APBD Kabupaten/Kota.

Download/unduh selengkapnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971/2944/SJ tentang Pengelolaan Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019 Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 pada tautan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "SE Mendagri Nomor 971/2944/SJ tentang Pengelolaan Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019 Pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020"

Posting Komentar