Surat Edaran Setjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Belajar Dari Rumah (BDR) Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka memberikan Pedoman Belajar Dari Rumah (BDR) Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah, Kemdikbud RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 202020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang ditujukan kepada Yth. Gubernur; Bupati/Walikota di seluruh Indonesia sebagai berikut:

Dasar Hukum

1.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan
2.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.


Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
2.   Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. 

LAMPIRAN SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

BAB I
TUJUAN, PRINSIP, METODE DAN MEDIA PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH

A. Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:

1.   memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
2.   melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
3.   mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
4.   memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.

B. Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:

1.   keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
2.   kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
3.   BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19;
4.   materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
5.   aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
6.   hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan
7.   mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.

C. Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan:

1.   pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring)
2.   pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring)

Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.

1. Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Jarak Jauh Daring

Pembelajaran di rumah secara daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring, diantaranya:

a. Informasi terkait COVID-19
No.
Sumber informasi
Tautan
1.
Informasi penanganan COVID-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
2.
Portal informasi pendidikan Kemendikbud selama COVID-19
b. Media Pembelajaran Daring
No.
Sumber dan Media
Tautan
1.
Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud.
2.
TV edukasi Kemendikbud.
3.
Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC. Kemendikbud.
4.
Tatap muka daring program sapa duta rumah belajar
Pusdatin Kemendikbud.
5.
LMS SIAJAR oleh SEAMOLEC, Kemendikbud.
6.
Aplikasi daring untuk paket A,B,C.
7.
Guru berbagi
8.
Membaca digital
9.
Video pembelajaran
10.
Suara edukasi Kemendikbud
11.
Radio edukasi Kemendikbud
12.
Sahabat keluarga -- Sumber Informasi dan bahan ajar pengasuhan dan pendidikan keluarga
13.
Ruang guru PAUD Kemendikbud
14.
Buku sekolah elektronik
15.
Mobile edukasi -
Bahan ajar multimedia
16.
Modul Pendidikan Kesetaraan
17.
Sumber bahan ajar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
18.
Kursus daring untuk Guru dari SEAMOLEC.
19.
Kelas daring untuk siswa dan Mahasiswa
20.
Buku digital open-access
Selain yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat juga sumber dan media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia teknologi pembelajaran yang dapat dilihat daftarnya pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasi-pembelajaran/

2. Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Luring

Pembelajaran di rumah secara luring dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui:

a. televisi, contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI;
b. radio;
c. modul belajar mandiri dan lembar kerja;
d. bahan ajar cetak; dan
e. alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

D. Aplikasi Pemantauan Kesehatan dan Risiko COVID-19.

Berikut beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk memantau kondisi COVID-19:
NO.
NAMA
DESKRIPSI
TAUTAN
1.
PeduliLindungi
Aplikasi pemantauan COVID-19. Dikelola oleh Gugus Tugas Percepatan COVID-19.
2.
Inariks Personal
aplikasi untuk mengetahui bahaya kebencanaan disekitar kita serta upaya yang dapat kita lakukan secara mandiri. Dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana
3.
SehatPedia
Aplikasi layanan dan konsultasi kesehatan secara daring (telemedicine). Dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan
Download/unduh selengkapnya SE Setjen Kemdikbud No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) 


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Surat Edaran Setjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Belajar Dari Rumah (BDR) Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)"

Post a Comment