Proses Pendataan Calon Peserta AN Tahun 2021 dan Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang ditetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional. Pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN) dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Data Satuan Pendidikan (SP) dan Peserta Didik (PD)

Satuan Pendidikan (SP) merupakan Populasi SP seluruh jenjang dan memiliki NPSN yang valid. SP yang memiliki PD di tingkatan kelas menengah. Data PD menggunakan data Dapodik PAUD Dikdasmen dan Emis. Data PD diimpor dari laman pd.data.kemdikbud.go.id. Metode pendaftaran diubah dari unduh-unggah menjadi Tarik Data antar Server Biodata dari hasil VerVal Peserta Didik (NISN Valid). Penarikan data dilakukan oleh SP, Dinas Kab./Kota, Dinas Prov. PD Kelas Menengah yang didaftarkan seluruhnya pada laman pendataan AN. PD Kelas menengah mengikuti AKM dilakukan Sampling per-Satuan Pendidikan di laman Pendataan AN. Identifikasi PD yang memiliki Kebutuhan Khusus Tuna Netra (Inklusif). Identifikasi SP dan PD menggunakan Prog. SKS. Data dilakukan proses validasi dan kelengkapan saat proses Tarik Data.

Peserta Asesmen Nasional:

No

Jenjang

Tingkatan Kelas

1

SD, MI, SDTK, dan Adi WP

Di data Kelas 4 semester genap, Ujian kelas 5 semester ganjil

2

SMP, MTs, SMPTK, dan Madyama WP

Kelas 8

3

SMA, MA, SMK, SMAK, SMTK, dan Utama WP

Kelas 11

4

Paket A dan Ula

Tingkat 2 / Kelas 6

5

Paket B dan Wustha

Tingkat 4 / Kelas 9

6

Paket C dan Ulya

Tingkat 6 / Kelas 12

Biodata Peserta Didik

1.   Nama siswa

2.   Tempat dan tanggal lahir

3.   Nama orang tua

4.   Jenis kelamin (L/P)

5.   Agama

6.   Alamat

7.   NIPD/NIS (Nomer Induk Peserta Didik)

8.   NISN

9.   Kelas paralel/Rombel

10. Program studi (IPA/IPS/Bahasa/

11. Kompetensi Keahlian (SMK)

12. Nomor peserta UN jenjang sebelumnya

13. Kurikulum (KTSP/K13/K13Rev)

14. NPSN

15. Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)

Biodata Peserta Didik Ekonomi Social (Ekonomi, Social)

1.   jenis_tinggal

2.   jenjang_pendidikan_ibu

3.   hobby

4.   alat_transportasi

5.   pekerjaan_ibu

6.   Cita-cita

7.   anak_keberapa

8.   penghasilan_ibu

9.   jarak_rumah_ke_sekolah

10. layak_PIP

11. jenjang_pendidikan_wali

12. jarak_rumah_ke_sekolah_km

13. alasan_layak_pip

14. pekerjaan_wali

15. waktu_tempuh_ke_sekolah

16. jenjang_pendidikan_ayah

17. penghasilan_wali

18. menit_tempuh_ke_sekolah

19. pekerjaan_ayah

20. a_pernah_paud

21. jumlah_saudara_kandung

22. penghasilan_ayah

23. a_pernah_tk

Mekanisme Pendataan

1.   Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data SP dan NPSN.

2.   Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/PonPes di Aplikasi DAPODIK/EMIS

3.   Data Calon Peserta AN seluruhnya tingkat menengah dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/PonPes sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.

4.   Perbaikan data PD melalui Verval PD : nama, jeniskelamin, tempat lahir, tanggal lahir,dan NISN. Dapodik/EMIS: kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, agama, jenis kebutuhan khusus.

5.   Proses sampling dilakukan secara acak oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa perprogram studi (SMA sederajat),bidang keahlian (SMK) dan rombel (SMP dan SD sederajat).

6.   Setelah proses sampling dilakukan akses satuan pendidikan untuk tarik data ditutup.

7.   Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat,dan SMKsejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan.

8.   Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.


Alur Proses Pengolahan Data

Alur proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA, sebagai berikut:

1.   Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan VervalPD;

2.   Kota/kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi menarik data peserta didik semua Satuan Pendidikan dari laman pendataan AN;

3.   Kota/kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan kesatuan pendidikan agar dilakukan verifikasi;

4.   Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas peserta didik) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/EMIS atau VervalPD;

5.   Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi menarik data peserta didik bila terjadi perubahan datapesertadidik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;

6.   Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Pendataan (Satuan Pendidikan)

·       Memutakhirkan data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD

·       Memeriksa kembali biodata hasil tarik data peserta didik pada laman pendataan AN

·       Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi  untuk diverifikasi dan dimutakhirkan,kemudian menarik kembali data peserta didik

·       Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh KepalaSatuan  Pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi

·       Menerima DNTdari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi

·       Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Proses Pendataan Calon Peserta AN Tahun 2021 dan Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional "

Post a Comment