Seleksi PPPK Tahun 2021 Bagi Guru Honorer di Sekolah Negeri dan Swasta serta Guru Lulusan PPG yang Tidak Mengajar

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Alhamdulillah pada tahun 2021 akan diadakan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan pada Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 Kemdikbud RI yang telah disampaikan langsung oleh Kemdikbud pada tanggal 22 November 2020 yang disiarkan langsung melalui channel Youtube resmi Kemdikbud RI.

Mengapa seleksi guru PPPK dibuka?

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar). Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Siapa yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK Tahun 2021?

Pada tahun 2021, Pemerintah membuka kesempatan mengikuti seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bagi:

1.   Guru honorer di sekolah negeri dan swasta* yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan;

2.   Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.

*Termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

Selanjutnya, apa yang membuat seleksi guru PPPK di tahun 2021 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya? Berikut uraian lengkapnya:

TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA

TAHUN 2021

Formasi guru PPPK terbatas.

 

Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.

Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).

Tidak ada materi persiapan untuk pendaftar.

 

Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.

Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Demikian informasi mengenai Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Seleksi PPPK Tahun 2021 Bagi Guru Honorer di Sekolah Negeri dan Swasta serta Guru Lulusan PPG yang Tidak Mengajar"

Post a Comment