SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut salinan lengkap Keputusan Bersama Menteri Pendidik dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 2019 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Adapun, pertimbangan dalam penyusunan SKB Tiga Menteri ini adalah sebagai berikut:


1.   Bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

2.   Bahwa sekolah berfungsi  membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama

3.   Bahwa pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi ataskeragaman agama Pertimbangan Penyusunan SKB Tiga Menteri Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.


Selanjutnya, terdapat enam keputusan utama dalam SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu:


1.   Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

2.   Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b)seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3.   Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama Enam Keputusan Utama

4.   Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan Enam Keputusan Utama

5.   Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

-     Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan

-     Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota

-     Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur

-     Kementerian Pendidik dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian

6.   Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh

Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran silakan hubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lantai Dasar. Jl. Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270. Pusat Panggilan: 177.

Portal ult : http://ult.kemdikbud.go.id/ Email : pengaduan@kemdikbud.go.id Portal Lapor : http://kemdikbud.lapor.go.id/

Download/unduh paparan dan salinan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!


Artikel Terkait:

0 Komentar di "SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah"

Posting Komentar