Syarat dan Kriteria Penerima BOS Reguler Tahun 2021 SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Berdasarkan Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sehubungan dengan kebijakan bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di tahun anggaran 2021 ini, berdasarkan paparan Kemendikbud tentang Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021. Terdapat 12 hal penting terkait BOS dalam Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 yakni: 1. Tujuan BOS, 2. Syarat dan Kriteria Penerima BOS, 3. Penetapan Sekolah Penerima, 4. Penggunaan Dana BOS, 5. Pelaporan, 6. Pengembalian Dana, 7. Satuan Biaya BOS , 8. Sisa Dana, dan 9. Sanksi

Tujuan BOS Tahun 2021

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya; mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan; meningkatkan mutu pembelajaran.

Syarat dan Kriteria Penerima BOS Tahun 2021

Syarat dan Kriteria Penerima BOS Tahun 2021 adalah sebagai berikut:


a.   mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun

b.   memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik

c.   memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik

d.   memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan

e.   bukan satuan pendidikan kerja sama

*) Catatan:

1.   dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.

2.   Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.

Penetapan Sekolah Penerima BOS Tahun 2021

Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.


Satuan Biaya BOS Tahun 2021

Rincian Besaran Penerimaan Dana BOS di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLM Tahun 2021 atau Satuan biaya BOS Tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).

Rentang dan sebaran satuan biaya BOS SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Reguler tahun 2021

1.   Jenjang SD    Rp. 900.000 s.d Rp. 1.960.000

2.   Jenjang SMP Rp. 1.100.000 s.d Rp. 2.480.000

3.   Jenjang SMA Rp. 1.500.000 s.d Rp. 3.470.000

4.   Jenjang SMK Rp. 1.600.000 s.d Rp. 3.720.000

5.   Jenjang SLB  Rp. 3.500.000 s.d Rp. 7.940.000

Dengan menggunakan biaya satuan majemuk untuk BOS Reguler akan mengurangi kesenjangan yang terjadi di tingkat kabupaten/kota. Penerapan biaya satuan BOS dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).

1.   Sebaran IKK Kabupaten/Kota

a. Min IKK = 80,49

b. Max IKK = 493,31

c. Rentang IKK = 412,82

d. Standar Deviasi IKK = 43,54


2.   Sebaran IKK tinggi didominasi Indonesia Bagian Timur

3.   Sebaran penerima BOS didominasi pada Kabupaten dengan IKK Rendah dan IPD tinggi, yaitu sebanyak 266 Kabupaten/Kota

Mekanisme Penyaluran Tahun 2021

Kemenkeu melalui KUN menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan. Selanjutnya, laporan realisasi sebagai syarat penyaluran Dana BOS diterima langsung di sekolah.

12 Komponen Penggunaan dana BOS Reguler


1.   Penerimaan Peserta Didik Baru

2.   Pengembangan Perpustakaan

3.   Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

4.   Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran

5.   Administrasi Kegiatan Sekolah

6.   Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

7.   Langganan Daya dan Jasa

8.   Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

9.   Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, PKL dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi

11. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional

12. Pembayaran Honor

Prinsip Penggunaan Dana BOS

1. Mendukung konsep “Merdeka Belajar”

Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR)

2. Bersifat tidak kaku dan mengikat

1. Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang

2. Tidak ditentukan persentase penggunaan

3. Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah

Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi

Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi

1. Pelaporan

Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran.

Pelaporan:

·       tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.

·       tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya

·       tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya

2. Pengembalian Dana

Pengembalian dana BOS Reguler diberlakukan bagi Sekolah dengan ketentuan:

1)   Sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan; dan

2)   Sekolah tutup/merger setelah dana BOS Reguler disalurkan.

3. Sanksi

Sekolah yang tidak ditetapkan penerima BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler maka:

1.   Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya

2.   Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sisa Penggunaan Anggaran

Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:

1.   telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2.   sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.

Download/unduh selengkapnya paparan tentang Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 pada tautan yang tersedia di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Syarat dan Kriteria Penerima BOS Reguler Tahun 2021 SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Berdasarkan Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021"

Posting Komentar