Panduan Aktivasi dan Cara Perbaikan/Perubahan Data PNS, PPPK, dan PPT non PNS di MySAPK Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan petunjuk teknis yang sudah disampaikan dengan jelas dalam Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Tahun 2021, diantaranya adalah Bagaimana cara Akses MySAPK? Pengguna dapat mengakses MySAPK dengan mengikuti alur di bawah ini:

Alur Akses MySAPK : PNS, PPPK, PPT non ASN è Membuka aplikasi MySAPK è Melakukan Lupa Password è Masuk MySAPK è Login MySAPK è Menerima Token dan Aktivasi MySAPK.

* Jika email yang diinput tidak sesuai maka hubungi instansi untuk dilakukan perbaikan email

Berikut tampilan login MySAPK


Berikut tampilan bantuan lupa password pada MySAPK 

 


Apa yang dapat dilakukan pada saat pemutakhiran data mandiri?

Memeriksa dan memverifikasi Data Personal dan Riwayat

Melakukan perubahan Data Personal dan Riwayat terkini

Menambah Data Personal dan Riwayat terkini

Bagaimana melakukan pemutakhiran data mandiri?

PNS dapat memutakhirkan data dengan cara di bawah ini

Verifikasi Data oleh PNS


Jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara ini.

Perubahan Data oleh PNS


Berikut tampilan proses pengajuan Update Data Mandiri


PPPK dan PPT non ASN dapat memutakhirkan data dengan cara di bawah ini

Verifikasi Data oleh PPPK dan PPT non ASN


Jika ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT non ASN dapat mengikuti cara ini.

Perubahan Data oleh PPPK dan PPT non ASN

 

Bagaimana proses verifikasi data oleh Instansi?

Verifikasi Data Sesuai oleh Verifikator


Verifikasi Data Tidak Sesuai oleh Verifikator


Bagaimana proses persetujuan data oleh Instansi?

Persetujuan Data Sesuai oleh Approval


Persetujuan Data Tidak Sesuai oleh Approval

Bagaimana proses verifikasi dan persetujuan data oleh BKN?

 Verifikasi Data Sesuai oleh Verifikator BKN

 Verifikasi Data Tidak Sesuai oleh Verifikator BKN


Persetujuan Data Sesuai oleh Approval BKN

 

Persetujuan Data Tidak Sesuai oleh Approval BKN


Bagaimana menyelesaikan permasalahan data ASN?

Riwayat ASN, Status Kepegawaian, dan Data Utama


Penyelesaian Permasalahan Jabatan

Jika pada MySAPK, data Jabatan belum diperbaharui ke Riwayat jabatan terakhir dan dalam kondisi ini ASN tidak mempunyai SK Jabatan terakhir, maka ASN dapat mengusulkan perubahan jabatan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing untuk selanjutnya dimutakhirkan data Riwayat jabatan oleh unit di SIASN.

Penyelesaian Permasalahan Pendidikan

Penyesuaian Ijazah

Untuk melakukan proses penyesuaian ijazah, maka ASN harus mengumpulkan berkas diantaranya fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terkhir, PAK asli untuk jabatan fungsional dan Penilaian Prestasi Kerja minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing.

Unit Kepegawaian akan mengusulkan dalam bentuk Kenaikan Pangkat Pilihan dan nantinya akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja.

Pencantuman Gelar

Untuk melakukan proses pencantuman gelar, maka ASN harus mengumpulkan berkas diantaranya legalisir Ijazah & transkrip nilai, Akreditasi Prodi Tahun Lulus, Surat Izin Belajar/Tugas Belajar, Legalisir SK KP terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing.

Unit Kepegawaian akan mengusulkan dengan Surat Pengantar kemudian akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja.

Penyelesaian Permasalahan Pangkat & Golongan Ruang


Jika pada MySAPK data Pangkat dan Golongan Ruang ASN belum diperbaharui, maka ASN dapat mengumpulkan SK KP terakhir dan mengusulkan kepada Unit Kepegawaian.

Unit Kepegawaian akan menyertakan SK KP terakhir dari ASN dan Pertek KP sebagai bukti telah berada di pangkat tersebut untuk diperbaharui datanya oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/ Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.

Penyelesaian Permasalahan Pindah Instansi 


Jika ASN ingin melakukan mutasi (Pindah Instansi), maka ASN harus mengumpukan berkas seperti pada gambar diatas, untuk selanjutnya berkas-berkas tersebut akan diusulkan oleh Unit Kepegawaian Instansi bersamaan dengan Surat Pengantar dan ditujukan ke Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN / Bidang Mutasi Kantor Regional sesuai wilayah kerja.

Penyelesaian Permasalahan Peninjauan Masa Kerja


Untuk mengesahkan Masa Kerja yang dibawa sebelum menduduki jabatan sebagai ASN, maka ASN harus melengkapi berkas berupa SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir, PAK asli (fungsional) dan Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan mengajukan ke Unit Kepegawaian Instansi.

Unit Kepegawian akan mengusulkan Peninjauan Masa Kerja berdasarkan surat pengantar dan dokumen dari ASN dan selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.

Penyelesaian Permasalahan Cuti Diluar Tanggungan Negara

Usul CLTN

Untuk Usulan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat Permohonan beserta alasan mengusulkan CLTN, Surat Keterangan Dokter/Dokter spesialis jika dalam kondisi sakit ke Unit Kepegawaian Instansi.

Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan CLTN dan Surat Penugasan untuk diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

Perpanjangan CLTN


Untuk Usulan perpanjangan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat Permohonan beserta alasan perpanjangan CLTN.

Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Persetujuan Perpanjangan CLTN untuk diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

Pengaktifan CLTN

Untuk Usulan pengaktifan Kembali ASN dari CLTN, ASN dapat mengajukan Laporan Tertulis telah selesai menjalankan CLTN

Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pengaktifan Kembali untuk diusulkan pengaktifan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

Perbaikan Elemen NIP


Jika terdapat kesalahan NIP yang salah di MySAPK, maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan NIP dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing.

ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing.

Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

Perbaikan Nama

Jika terdapat nama yang salah di MySAPK, maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan nama dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing.

ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing.

Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN. 

Status Tidak Aktif

Jika ASN masih aktif, namun pasa MySAPK status kepegawaian yang bersangkutan tidak aktif, maka ASN dapat mengajukan usulan pengaktifan dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing.

ASN mengumpulkan fotokopi SK KP terakhir, Gaji 3 bulan terakhir serta SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing.

Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar dan Surat Permohonan Pengaktifan untuk ditujukan ke Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN.

Status Pembatalan Pensiun


Jika ASN sudah pernah mendapatkan SK Pensiun dan alih jabatan sehingga batas usia pension diperpanjang. Maka ASN harus melakukan pembatalan pensiun terlebih dahulu jika pada MySAPK data yang bersangkutan tidak aktif.

ASN wajib mengembalikan SK Pensiun kepada Unit Kepegawaian Instansi, kemudian unit Kepegawaian akan mengajukan usul pengaktifan ke Bidang Pensiun Kantor Regional BKN atau Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara sesuai dengan wilayah kerja masing-masing Instansi

Tidak Ikut PUPNS 2015


Jika ASN tidak ikut PUPNS 2015, maka ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya melampirkan Bukti Alasan Tidak Ikut e-PUPNS 2015, Surat Keterangan Dokter jika pada saat e-PUPNS 2015 sedang sakit, fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan terakhir untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi.

Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

Tidak Memiliki NIP Baru


Jika ASN tidak memiliki NIP Baru, maka ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya mengisi Formulir PUPNS 2003, melampirkan fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan terakhir untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi.

Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

Diberhentikan


Jika status kepegawaian ASN berubah menjadi diberhentikan. Maka ASN dapat mengajukan pengaktifan Kembali ke Unit Kepegawaian Instansi.

Unit Kepegawaian Instansi akan menyertakan Surat Keputusan dari Bapek/PTUN atau Institusi terkait tentang pembatalan pemberhentian PNS dan selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

Referensi Data

Untuk pengajuan perbaikan data di MySAPK, jika referensi tidak ditemukan maka ASN dapat memilih menu Helpdesk dan memilih Jenis Referensi, kemudian mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Verifikator akan memverifikasi data referensi dan jika disetujui maka referensi akan ditambahkan, dan jika tidak maka akan dikirimkan notifikasi ke akun MySAPK ASN.

Download/unduh selengkapnya Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Tahun 2021, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi..!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Panduan Aktivasi dan Cara Perbaikan/Perubahan Data PNS, PPPK, dan PPT non PNS di MySAPK Tahun 2021"

Post a Comment