Arti Lambang Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Tata nama/nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun 1945 yang sebelumnya merupakan Departemen Pengajaran sampai dengan saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur. Berikut urutan perubahan nama mulai dari Departemen Pengajaran (tahun 1945) menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021-sekarang):


1.   Departemen Pengajaran (1945–1948)

2.   Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1956–1999)

3.   Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1956)

4.   Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)

5.   Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)

6.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)

7.   Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–sekarang).

(Referensi : : https://id.wikipedia.org/)

Perubahan nomenklatur kementerian dari Kemendikbud menjadi Kemendikbudristek berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (diundangkan pada tanggal 28 April 2021). Adapun dasar hukum terkait yakni:


1.   Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105);

2.   Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 106);

3.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

4.   Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penggunaan Lambang, Nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kepala Naskah Dinas, Cap Dinas, Cap Jabatan, dan Papan Nama Unit Kerja.

Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 September 1977 No. 0398/M/1997 tentang Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.


Berikut uraian arti dari lambang Kemendikbudristek:

1)  Bidang Segi Lima (Biru Muda)

Menggambarkan alam kehidupan Pancasila.

2)  Semboyan Tut Wuri Handayani

Digunakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam melaksanakan sistem pendidikannya. Pencantuman semboyan ini berarti melengkapi penghargaan dan penghormatan kita terhadap almarhum Ki Hajar Dewantara yang hari lahirnya telah dijadikan Hari Pendidikan Nasional.

3)  Belencong Menyala Bermotif Garuda

Belencong (menyala) merupakan lampu yang khusus dipergunakan pada pertunjukan wayang kulit. Cahaya belencong membuat pertunjukan menjadi hidup.

Burung Garuda (yang menjadi motif belencong) memberikan gambaran sifat dinamis, gagah perkasa, mampu, dan berani mandiri mengamngi angkasa luas. Ekor dan sayap garuda digambarkan masing-masing lima, yang berarti: "Satu kata dengan perbuatan Pancasilais".

4)  Buku

Buku merupakan sumber bagi segala ilmu yang dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia.

5)  Warna

Ø Warna putih pada ekor dan sayap garuda dan buku berarti suci, bersih tanpa pamrih.

Ø Warna kuning emas pada nyala api berarti keagungan dan keluhuran pengabdian.

Ø Warna biru muda pada bidang segi lima berarti pengabdian yang tak kunjung putus dengan memiliki pandangan hidup yang mendalam (pandangan hidup Pancasila).

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Arti Lambang Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)"

Post a Comment